CEKAU.COM-Konsep Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW-P) Riau, khususnya di Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, dinilai 'dipalsukan oleh tim terpadu bentukan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan RI. Ini terungkap ketika Anggota DPRD membaca laporan tersebut ternyata lebih mengedepankan keinginan perusahaan besar ketimbang aspirasi pemerintah daerah.
Kawasan perkebunan sawit seluas 800 hektar, yang tertuang dalam RTRW-P Riau yang diusung tim terpadu ternyata berbeda dengan aspirasi yang disampaikan pemerintah daerah dan dewan sebelumnya.
Karena dinilai 'palsu' Wakil Ketua DPRD Kampar Syahrul Edy (F-PKS) didampingi anggota DPRD Kampar Repol, Hendri, Sujarwo, Anton (FPG) dan Wilson Siregar (PDK) menghadap Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (24/5), untuk melakukan aksi penolakan.
"Ini memang aneh, usulan RTRW-P sebelumnya jauh berbeda yang diajukan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kampar. Padahal, kita hanya merekomendasikan bahwa pemukiman penduduk yang dihuni puluhan tahun harus dilepas. Sementara perusahaan harus ditolak," tegas Repol.
Adanya keanehan tersebut membuat Repol dan rekan sejawat menilai tim terpadu sudah melakukan penyimpangan dan ada indikasi 'permainan' demi kepentingan segelintir kelompok tertentu dan menduakan kepentingan masyarakat tempatan. Padahal pemukiman dan areal perkebunan masyarakat sudah ditempati puluhan tahun.
Sementara tim terpadu dikomandani dari LIPI, dengan anggota dari unsur pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum, hingga kini belum mendapatkan informasi terkait adanya penolakan dari warga, pemerintah dan DPRD Kampar.*
0 komentar:
Posting Komentar