Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Kamis, 03 Mei 2012

Kasus Terbaru Suap PON Riau, KPK Periksa Staf PT Wika

CEKAU.COM-Kini giliran karyawan PT Wijaya Karya (Wika) yang diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/5). Adalah Ade Wahyu, konon sebagai 'tumbal' perusahaan untuk mengikuti kasus dugaan kasus gratifikasi atau suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-18 Provinsi Riau.

"Pemeriksaan hari ini penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi atas kasus gratifikasi PON Riau. Sekarang giliran karyawan PT Wika, atas nama Ade Wahyu," terang juru bicara KPK Johan Budi, Rabu (2/5).

Johan mengatakan, Ade Wahyu diperiksa sejak pukul 09.30 WIB di gedung KPK, Jakarta. Pemeriksaan dilakukan dua penyidik KPK. Kini, saksi-saksi yang diperiksa, sudah lebih 20 orang. Tapi untuk PT Wika baru kali ini.

Pemeriksaan saksi lanjutan, kata Johan, terkait kasus gratifikasi pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010. Adalah menyangkut Penambahan Anggaran Pembangunan Arena (Venus) menembak pada PON Riau. Tentunya hal ini memperkuat penetapan tersangka dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, masing-masing FA dan MD, juga tersangka seorang pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau bernisial ED dan satu dari pihak PT Pembangunan Perumahan (PT PP) berinisial R.

"Hasil penelusuran, aku Johan pula, juga berkembangg pada kasus dugaan gratifikasi terkait pengesahan Perda No 5/2008 tentang Pembangunan Stadion Utama senilai lebih Rp900 miliar," jelas Johan.

Setelah pemeriksaan seorang saksi dari PT Wika ini, sebut Johan, tim penyidik rencananya juga akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap para saksi lainnya, termasuk empat tersangka.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home