Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Senin, 07 Mei 2012

Menakertrans Dukung PPTKIS Utamakan Perlindungan TKI

CEKAU.COM-Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mendukung dan menyambut baik adanya komitmen dari perusahaan-perusahaan PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang mengutamakan aspek perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri.

Ini disampaikannya usai mengadakan pertemuan dengan pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) di Kantor Kemenakertrans, Jakarta pada Jumat (4/5).

“Penempatan TKI harus menyamakan misi dan visi untuk mengutamakan aspek perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya kasus-kasus yang merugikan TKI,” katanya.

Hadir dalam kesempatan ini Sekjen Kemenakertrans Muchtar Luthfie, Dirjen Binapenta Kemneakertrans Reyna Usman, Ketua Apjati Rusdi Basalamah dan beberapa pimpinan PPTKIS.

Muhaimin mengatakan tugas perlindungan seringkali dipahami hanya menjadi domain pemerintah. Padahal perlindungan TKI juga menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk PPTKIS. “Upaya perlindungan dalam persiapan keberangkatan adalah memastikan kelengkapan dokumen TKI dan kompetensi kerja TKI. Jika TKI berangkat tanpa dokumen legal maka akan timbul kesulitan dalam melindungi TKI,” terang Muhaimin.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah telah melakukan pengetatan  proses keberangkatan dan penempatan TKI di luar negeri. "Ini paling penting, semua TKI yang berangkat kerja ke luar negeri harus legal (berdokumen)," tegasnya. Muhaimin berharap ke depannya tidak ada lagi TKI yang tidak berdokumen dapat bekerja di luar negeri.

Sembilan Asosiasi
 
Data Kemenakertrans, ada sekitar 565 PPTKIS di Indonesia. Saat ini mereka tergabung dalam satu asosiasi PPTKIS yaitu Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati).

Asosiasi PPTKIS Apjati ini menaungi 9 asosiasi lainnya antara lain Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Asosiasi Jasa Penempatan Asia Pasifik (AJASPAC), INESA (Indonesian Employment Services Association), dan IDEA (Indonesian Development Employee Association). Indonesian Employment Services Association (IEMSA) dan  Indonesian Manpower Services Association (IMSA).*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home