Penolakan Galian C Kampar |
CEKAU.COM-Demo penolakan galian C oleh warga Terantang, Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, berujung rusuh. Warga yang menolak penambangan itu harus berhadapan dengan oknum warga yang mendukung. Akibatnya, aksi bentrok tak terelakkan. Perobekan baju kebesaran Ninik Mamak Anizar Datuk Putau Kenegerian Terantang, pun terjadi. Semua pihak menyesalkan aksi perobekan tersebut.
Kerapatan Adat Tambang Terantang menyatakan perobekan tersebut termasuk pelecehan terhadap kebudayaan Kampar. Seperti disesalkan Pucuk Adat Tambang Terantang, Mudahar Datuk Godang kepada wartawan, bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan.
"Ini tidak bisa ditolerir karena telah mencabik-cabik kebesaran Kenegerian Ninik Mamak. Pelaku harus diberikan sanksi tegas oleh adat kenegerian," kesalnya.
Ketegasan Mudahar ini karena menilai, makna yang terkandung dalam pakaian yang melekat di badan, tidak sembarangan. Dalam adat Kampar, pakaian itu disebut baju kebesaran yang memiliki arti penting. Untuk itu, pihaknya akan melakukan rapat adat dengan Kepala Bagian Hukum Setdakab Kampar dalam waktu dekat ini.
"Pakaian itu disebut baju kebesaran ninik mamak. Ini penting dan kami akan melakukan rapat adat dengan Kepala Bagian Hukum Setdakab Kampar. Perbedaan pendapat sah-sah saja, tapi jangan dengan kekerasan. Pikiran boleh panas, tapi hati tetap sejuk," ingatnya.
Untuk menengahi permasalahan ini, Mudahar mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Lembaga Adat Kampar (LAK) untuk memberitahu tindakan perobekan itu. Kerapatan Adat akan melaporkan secara resmi ke LAK, setelah diperoleh hasil pertemuan lintas Ninik Mamak mendatang.
"Ini akan dibicarakan dalam pertemuan nanti. Sementara terkait kisruh Galian C, dirinya meminta masalah ini secepatnya dituntaskan. Ia khawatir, konflik horizontal yang timbul akibat Galian C semakin parah. Pemkab Kampar harus segera turun turun," tegasnya.
Kasus perobekan baju dialami Anizar Datuk Putau ini, katanya, juga telah dilaporkan ke Polres Kampar untuk ditindaklanjuti, Senin 3 Desember lalu. Laporan itu dibuat atas tuduhan penganiayaan terhadap dirinya. "Kita tetap memberikan hukuman berupa sanksi kepada pelaku secara adat Kenegerian Kampar, mesti secara hukum pelaku juga akan dituntut secara hukum," sebutnya dan menambahkan tiga warga lain juga membuat laporan yang sama.
Hal ini juga disesalkan tokoh masyarakat Terantang Pujuk Adat Kenegerian Terantang, Mawardi Dt Mangkuto. Aksi terebut, dinilainya sudah mengarah kisruh horizontal, antara warga pendukung galian C dan warga yang menolak aksi tersebut. Pemerintah tidak bisa membiarkan hal ini terjadi berlarut-larut. Dampaknya sangat berbahaya, baik bagi lingkungan maupun masyarakat yang memiliki mata pencaharian budidaya karamba di Sungai Kampar.
"Penambangan galian C di Desa Terantang di hamparan Pulau Botiong tengah Sungai Kampar itu hanya akan berdampak negatif terhadap lingkungan. Apalagi galian tersebut berada di tengah pemukiman penduduk. Tentu ini akan mengganggu usaha budidaya karamba ikan. Mengapa Pemkab membiarkan hal ini. Jadi kalau ada pemerintah mengaku sudah ada persetujuan ninik maka, berarti ini bohong," tegasnya.
Anggota DPR Kampar, Faisal juga menyesalkan terkait izin galian C yang dikeluarkan Pemkab Kampar. Padahal, DPRD Kampar telah mengeluarkan rekomendasi bahwa galian C di Desa Terantang segera dihentikan. Malah, kepada dinas terkait, diminta meninjau dampak lingkungan dan sosial yang terjadi.
"DPRD sudah lama merekomendasi bahwa penambangan galian C ditangguhkan. Kepala dinas terkait juga diminta dikaji ulang terkait dampak ekosistem dan sosial kemasyarakatan. Tapi mengapa pemeritah mengabaikannya. Ini masalah hajat hidup orang banyak," katanya.
Sementara, Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, melalui Pengurus Ketua Harian Bidang, Datuk Anas Aismana, juga menyayangkan bila aksi penolakan galian C berbuntut perobekan baju ninik mamak. Menurutnya, aksi tersebut sudah melecehkan semua pihak, termasuk adat kenegerian Kampar. Pemkab Kampar jangan menilai aksi perobekan baju adat ninik mamak ini sebuah hal kecil. Ini menyangkut harkat dan martabat negeri.
"Jika warga Kampar sendiri berani merobek baju adat mereka sendiri, bagaimana jika merantau di negeri orang. Apakah dia berani berbuat seperti itu. Inilah yang harus dipahami bersama, adat harus dikedepankan untuk menyelesaikan pertikaian ini. Kalau tidak, harga diri Pemkab Kampar sama saja dengan sehelai baju yang akan dirobek oleh rakyatnya sendiri," tegasnya.
Untuk itu, Anas, meminta pertikaian antar warga ini harus diselesaikan dengan cepat. Pasalnya, kisruh ini akan muncul preseden buruk di kemudian hari. Apalagi, proses izin penambangan galian C itu dinilai salah prosedur. "Sebaiknya, Pemkab dan dinas terkait segera urung rembuk dengan ninik mamak menyelesaikan masalah ini. Karena ini bukan saja masalah sosial, tetapi yang terburuk menyangkut harkat dan martabat negeri," sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertambangan Kampar Harizon mengaku bahwa izin galian C di Desa Terantang sudah keluar. Alasannya, hal itu sudah ada persetujuan dari ninik mamak. Dari dasar itulah Pemkab mengeluarkan izin. "Ya, izin itu memang keluar dan kami tidak berani menahannya. Karena sudah ada persetujuan dari ninik mamak," sebutnya.
Kerapatan Adat Tambang Terantang menyatakan perobekan tersebut termasuk pelecehan terhadap kebudayaan Kampar. Seperti disesalkan Pucuk Adat Tambang Terantang, Mudahar Datuk Godang kepada wartawan, bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan.
"Ini tidak bisa ditolerir karena telah mencabik-cabik kebesaran Kenegerian Ninik Mamak. Pelaku harus diberikan sanksi tegas oleh adat kenegerian," kesalnya.
Ketegasan Mudahar ini karena menilai, makna yang terkandung dalam pakaian yang melekat di badan, tidak sembarangan. Dalam adat Kampar, pakaian itu disebut baju kebesaran yang memiliki arti penting. Untuk itu, pihaknya akan melakukan rapat adat dengan Kepala Bagian Hukum Setdakab Kampar dalam waktu dekat ini.
"Pakaian itu disebut baju kebesaran ninik mamak. Ini penting dan kami akan melakukan rapat adat dengan Kepala Bagian Hukum Setdakab Kampar. Perbedaan pendapat sah-sah saja, tapi jangan dengan kekerasan. Pikiran boleh panas, tapi hati tetap sejuk," ingatnya.
Untuk menengahi permasalahan ini, Mudahar mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Lembaga Adat Kampar (LAK) untuk memberitahu tindakan perobekan itu. Kerapatan Adat akan melaporkan secara resmi ke LAK, setelah diperoleh hasil pertemuan lintas Ninik Mamak mendatang.
"Ini akan dibicarakan dalam pertemuan nanti. Sementara terkait kisruh Galian C, dirinya meminta masalah ini secepatnya dituntaskan. Ia khawatir, konflik horizontal yang timbul akibat Galian C semakin parah. Pemkab Kampar harus segera turun turun," tegasnya.
Kasus perobekan baju dialami Anizar Datuk Putau ini, katanya, juga telah dilaporkan ke Polres Kampar untuk ditindaklanjuti, Senin 3 Desember lalu. Laporan itu dibuat atas tuduhan penganiayaan terhadap dirinya. "Kita tetap memberikan hukuman berupa sanksi kepada pelaku secara adat Kenegerian Kampar, mesti secara hukum pelaku juga akan dituntut secara hukum," sebutnya dan menambahkan tiga warga lain juga membuat laporan yang sama.
Hal ini juga disesalkan tokoh masyarakat Terantang Pujuk Adat Kenegerian Terantang, Mawardi Dt Mangkuto. Aksi terebut, dinilainya sudah mengarah kisruh horizontal, antara warga pendukung galian C dan warga yang menolak aksi tersebut. Pemerintah tidak bisa membiarkan hal ini terjadi berlarut-larut. Dampaknya sangat berbahaya, baik bagi lingkungan maupun masyarakat yang memiliki mata pencaharian budidaya karamba di Sungai Kampar.
"Penambangan galian C di Desa Terantang di hamparan Pulau Botiong tengah Sungai Kampar itu hanya akan berdampak negatif terhadap lingkungan. Apalagi galian tersebut berada di tengah pemukiman penduduk. Tentu ini akan mengganggu usaha budidaya karamba ikan. Mengapa Pemkab membiarkan hal ini. Jadi kalau ada pemerintah mengaku sudah ada persetujuan ninik maka, berarti ini bohong," tegasnya.
Anggota DPR Kampar, Faisal juga menyesalkan terkait izin galian C yang dikeluarkan Pemkab Kampar. Padahal, DPRD Kampar telah mengeluarkan rekomendasi bahwa galian C di Desa Terantang segera dihentikan. Malah, kepada dinas terkait, diminta meninjau dampak lingkungan dan sosial yang terjadi.
"DPRD sudah lama merekomendasi bahwa penambangan galian C ditangguhkan. Kepala dinas terkait juga diminta dikaji ulang terkait dampak ekosistem dan sosial kemasyarakatan. Tapi mengapa pemeritah mengabaikannya. Ini masalah hajat hidup orang banyak," katanya.
Sementara, Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, melalui Pengurus Ketua Harian Bidang, Datuk Anas Aismana, juga menyayangkan bila aksi penolakan galian C berbuntut perobekan baju ninik mamak. Menurutnya, aksi tersebut sudah melecehkan semua pihak, termasuk adat kenegerian Kampar. Pemkab Kampar jangan menilai aksi perobekan baju adat ninik mamak ini sebuah hal kecil. Ini menyangkut harkat dan martabat negeri.
"Jika warga Kampar sendiri berani merobek baju adat mereka sendiri, bagaimana jika merantau di negeri orang. Apakah dia berani berbuat seperti itu. Inilah yang harus dipahami bersama, adat harus dikedepankan untuk menyelesaikan pertikaian ini. Kalau tidak, harga diri Pemkab Kampar sama saja dengan sehelai baju yang akan dirobek oleh rakyatnya sendiri," tegasnya.
Untuk itu, Anas, meminta pertikaian antar warga ini harus diselesaikan dengan cepat. Pasalnya, kisruh ini akan muncul preseden buruk di kemudian hari. Apalagi, proses izin penambangan galian C itu dinilai salah prosedur. "Sebaiknya, Pemkab dan dinas terkait segera urung rembuk dengan ninik mamak menyelesaikan masalah ini. Karena ini bukan saja masalah sosial, tetapi yang terburuk menyangkut harkat dan martabat negeri," sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertambangan Kampar Harizon mengaku bahwa izin galian C di Desa Terantang sudah keluar. Alasannya, hal itu sudah ada persetujuan dari ninik mamak. Dari dasar itulah Pemkab mengeluarkan izin. "Ya, izin itu memang keluar dan kami tidak berani menahannya. Karena sudah ada persetujuan dari ninik mamak," sebutnya.
SK Bupati Salahi Prosedur
Sementara Pengamat Tata Negara Universitas Islam Riau (UIR) Dr Azam Awang menilai aneh dan janggal atas keluarnya SK Bupati bernomor: 545/D.P.E/ IUP/2012/18. Hal ini menyalahi prosedur alias cacat hukum. Pasalnya, Bupati Kampar tidak memikirkan dampak yang terjadi atas pemberian izin tersebut.
"Aneh. Kok bisa SK Bupati Kampar keluar bersamaan dengan rekomendasi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kampar, tercantum pada 31 Oktober 2012. Janggalnya lagi surat rekomendasi camat tidak ada tanggal. Seolah-olah administrasi di Pemkab Kampar tidak terdokumentsi dengan baik," simpulnya.
Sementara Prof Usman M Tang, Pemerhati Lingkungan mengatakan bahwa masalah lingkungan menjadi perhatian dunia. Ini terlihat pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) tentang Pembangunan Berkelanjutan (renewing political commitment) di Rio de Janeiro, Brazil, Juni 2012. Konferensi tersebut terbesar yang pernah diselenggarakan dengan jumlah 29.373 peserta.
Untuk itu, sebut Usman, bahwa para pemimpin harus menindaklanjuti KTT tersebut. "Para pemimpin harus menunjukkan bukti nyata melalui aksi konkrit, bermanfaat bagi peningkatan taraf hidup masyarakat dan ini akan memperkuat ekonomi domestik dan mendorong pelaku usaha melakukan produksi hijau," ingatnya.*
Sementara Pengamat Tata Negara Universitas Islam Riau (UIR) Dr Azam Awang menilai aneh dan janggal atas keluarnya SK Bupati bernomor: 545/D.P.E/ IUP/2012/18. Hal ini menyalahi prosedur alias cacat hukum. Pasalnya, Bupati Kampar tidak memikirkan dampak yang terjadi atas pemberian izin tersebut.
"Aneh. Kok bisa SK Bupati Kampar keluar bersamaan dengan rekomendasi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kampar, tercantum pada 31 Oktober 2012. Janggalnya lagi surat rekomendasi camat tidak ada tanggal. Seolah-olah administrasi di Pemkab Kampar tidak terdokumentsi dengan baik," simpulnya.
Sementara Prof Usman M Tang, Pemerhati Lingkungan mengatakan bahwa masalah lingkungan menjadi perhatian dunia. Ini terlihat pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) tentang Pembangunan Berkelanjutan (renewing political commitment) di Rio de Janeiro, Brazil, Juni 2012. Konferensi tersebut terbesar yang pernah diselenggarakan dengan jumlah 29.373 peserta.
Untuk itu, sebut Usman, bahwa para pemimpin harus menindaklanjuti KTT tersebut. "Para pemimpin harus menunjukkan bukti nyata melalui aksi konkrit, bermanfaat bagi peningkatan taraf hidup masyarakat dan ini akan memperkuat ekonomi domestik dan mendorong pelaku usaha melakukan produksi hijau," ingatnya.*
0 komentar:
Posting Komentar