KPK Dalami Kasus PON |
CEKAU.COM-Berita terbaru Kasus PON Riau, ditargetkan akan didalami awal 2013 ini. Mengapa? Pengembangan kasus PON Riau terbaru ini, katanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan penyidikan sejumlah kasus terbaru pada awal 2013. Malah, KPK bakal tancap gas menuntaskan penyidikan berbagai kasus dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau yang sempat tersendat-sendat.
Hal ini dinyatakan secaar tegas oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Depok, Minggu (16/12) kepada sejumlah wartawan. "KPK kini tengah mendalami penyidikan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dalam pelaksanaan PON di Riau. Maka, awal tahun depan rencananya kami akan fokus pada pengembangan kasus tersebut," tegasnya.
Bambang juga menjelaskan, bahwa setakat ini penyidikan KPK atas kasus tersebut telah berkembang jauh, sehingga telah berbeda dengan kasus suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Riau No 6/2010 tentang Pembangunan Venue Lapangan Tembak PON. Padahal, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap penyuapan anggota DPRD Riau.
"Kasus suap PON Riau saja, KPK awalnya menetapkan sepuluh orang tersangka. Namun, pengembangan penyidikan kasus ini berkembang jauh," sebutnya.
Diantaranya 10 orang tersangka itu adalah, staf ahli Gubernur Riau Lukman Abbas yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau Eka Dharma Putri, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Syaputra. Selain itu, anggota DPRD Riau Muhammad Dunir, Muhammad Faisal Aswan, Taufan Andoso Yakin, Adrian Ali, Abu Bakar Siddiq, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Muhamad Rum Zein, dan Ruhman Assyari.
"Malah, sebagian dari mereka sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau. Dalam persidangan terungkap kalau Gubernur Riau Rusli Zainal mengetahui penyuapan ke anggota DPRD tersebut," katanya.
Hasilnya, disebutkan pada sejumlah saksi di persidangan, Rusli memerintahkan Kadispora Riau pada saat itu Lukman Abbas untuk mengontak para penggarap proyek guna menyiapkan uang pelicin bagi DPRD. Bahkan hal ini, Bambang juga mengatakan, masih ada sejumlah pihak di Riau yang diduga bertanggung jawab dalam kasus ini.
Saat ditanya, apakah kasus ini juga menyeret anggota DPR yang disebut-sebut menerima suap agar memuluskan pencairan dana PON, Bambang hanya mengatakan, fokusnya saat ini di Riau terlebih dahulu pada awal tahun nanti.
Sementara, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, mengatakan selama hampir sembilan tahun berdirinya KPK ada nilai inti yang makin menguat di antara penyelidik dan penyidik lembaga ini, yakni integritas dan independensi. Integritas dan independensi tersebut ditempa melalui serangkaian kerja dan tugas penyelidikan maupun penyidikan sepanjang berdirinya KPK. "Ada satu hal yang luput dari pusat perhatian media, yakni tentang core value KPK. Pada para penyelidik dan penyidik, integritas dan independensi mereka semakin menguat dalam tradisi kerjanya," kata Busyro Minggu (16/12/2012).
Dia mencontohkan, kasus-kasus yang menjadi ujian integritas dan independensi penyidik bukanlah perkara yang main-main. "Kasus Nunun Nurbaeti, Muhammad Nazaruddin, travel cek 25 anggota DPR hingga penetapan AAM (Andi Alifian Mallarangeng) sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Ini merupakan wujud kongkret independensi, keberanian dan kerja keras mereka semua," kata Busyro.
"Core value ini berupa integritas dan independensi yang makin menguat pada penyelidik dan penyidik KPK sudah tertanam. Yang bekerja keras di lapangan mereka. Faktor pimpinan tidak selalu menjadi determinan," terangnya.*
Hal ini dinyatakan secaar tegas oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Depok, Minggu (16/12) kepada sejumlah wartawan. "KPK kini tengah mendalami penyidikan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dalam pelaksanaan PON di Riau. Maka, awal tahun depan rencananya kami akan fokus pada pengembangan kasus tersebut," tegasnya.
Bambang juga menjelaskan, bahwa setakat ini penyidikan KPK atas kasus tersebut telah berkembang jauh, sehingga telah berbeda dengan kasus suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Riau No 6/2010 tentang Pembangunan Venue Lapangan Tembak PON. Padahal, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap penyuapan anggota DPRD Riau.
"Kasus suap PON Riau saja, KPK awalnya menetapkan sepuluh orang tersangka. Namun, pengembangan penyidikan kasus ini berkembang jauh," sebutnya.
Diantaranya 10 orang tersangka itu adalah, staf ahli Gubernur Riau Lukman Abbas yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau Eka Dharma Putri, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Syaputra. Selain itu, anggota DPRD Riau Muhammad Dunir, Muhammad Faisal Aswan, Taufan Andoso Yakin, Adrian Ali, Abu Bakar Siddiq, Tengku Muhazza, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Muhamad Rum Zein, dan Ruhman Assyari.
"Malah, sebagian dari mereka sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Riau. Dalam persidangan terungkap kalau Gubernur Riau Rusli Zainal mengetahui penyuapan ke anggota DPRD tersebut," katanya.
Hasilnya, disebutkan pada sejumlah saksi di persidangan, Rusli memerintahkan Kadispora Riau pada saat itu Lukman Abbas untuk mengontak para penggarap proyek guna menyiapkan uang pelicin bagi DPRD. Bahkan hal ini, Bambang juga mengatakan, masih ada sejumlah pihak di Riau yang diduga bertanggung jawab dalam kasus ini.
Saat ditanya, apakah kasus ini juga menyeret anggota DPR yang disebut-sebut menerima suap agar memuluskan pencairan dana PON, Bambang hanya mengatakan, fokusnya saat ini di Riau terlebih dahulu pada awal tahun nanti.
Sementara, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, mengatakan selama hampir sembilan tahun berdirinya KPK ada nilai inti yang makin menguat di antara penyelidik dan penyidik lembaga ini, yakni integritas dan independensi. Integritas dan independensi tersebut ditempa melalui serangkaian kerja dan tugas penyelidikan maupun penyidikan sepanjang berdirinya KPK. "Ada satu hal yang luput dari pusat perhatian media, yakni tentang core value KPK. Pada para penyelidik dan penyidik, integritas dan independensi mereka semakin menguat dalam tradisi kerjanya," kata Busyro Minggu (16/12/2012).
Dia mencontohkan, kasus-kasus yang menjadi ujian integritas dan independensi penyidik bukanlah perkara yang main-main. "Kasus Nunun Nurbaeti, Muhammad Nazaruddin, travel cek 25 anggota DPR hingga penetapan AAM (Andi Alifian Mallarangeng) sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Ini merupakan wujud kongkret independensi, keberanian dan kerja keras mereka semua," kata Busyro.
"Core value ini berupa integritas dan independensi yang makin menguat pada penyelidik dan penyidik KPK sudah tertanam. Yang bekerja keras di lapangan mereka. Faktor pimpinan tidak selalu menjadi determinan," terangnya.*
0 komentar:
Posting Komentar