Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Jumat, 21 Desember 2012

Kasus Angie, KPK Tuntut 12 Tahun

Ilustrasi
CEKAU.COM-Angelina Sondakh menangis. Ketika mendengar tuntutan 12 tahun penjara atas dugaan penerimaan hadiah terkait penggiringan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Berkali-kali janda mendiang Adjie Massaid itu tampak menyapu air matanya dengan tisu. Sementara ayahnya, terlihat mencoba membesarkan hati Angie.

Namun, setelah sidang ditutup Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Sudjatmiko, Angie terus berurai air mata dikelilingi kuasa hukum, Teuku Nasrullah dan ayah Luky Sondakh. Ketiganya kemudian bangkit dari bangku dan menyusuri lorong untuk keluar. Namun sejumlah wartawan mencoba menghampiri untuk menanyakan terkait tuntutan Jaksa KPK tersebut.

Hasilnya, semua pertanyaan wartawan dijawab Angie: "Inalillahi Wainailaihi Rojiun". Kemudian, ketika ditanya materi nota pembelaan yang akan diajukan pada awal Januari tahun depan, Angie menjawabnya "Astaghfirullahaladzim".

Selesai meladeni wartawan, Angie digiring masuk ke dalam lift. Anehnya, Lift tersebut bukannya menuju lantai bawah, malah ke lantai tujuh yang tak lain adalah kantor Ombudsman Republik Indonesia.

Selama beberapa lama Angie beserta kuasa hukumnya berada di lantai tujuh. Sementara ayahnya tetap berada di lantai satu Pengadilan Tipikor menjelaskan soal kondisi anaknya. "Secara psikologis dia sanggup menghadapi cobaan. Kita berharap majelis hakim bisa melihat fakta dan bukti hukum yang muncul di persidangan," ujarnya.

Sementara Luky ketika ditanya soal tuntutan jaksa terhadap anaknya mengatakan tuntutan Jaksa tidak didasarkan bukti di persidangan. "Sebenarnya kalau dilihat tuntutan itu kan harusnya berdasarkan bukti dan fakta hukum bukan berdasarkan omongan Nazar atau siapa," pungkasnya.

Begitu pula Nasrullah saat ditanya. Katanya, Jaksa telah mengabaikan keterangan para saksi. "Suatu tuntutan yang tidak berdasarkan fakta persidangan. Seolah-olah Angie terlibat. Keterangan saksi-saksi diabaikan," sebutnya.

Data sebelumnya, Angelina Sondakh, terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penggiringan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional  (Kemendiknas) dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam  bulan kurungan.

Sementara, Jaksa KPK menilai Angie telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah dari Grup Permai senilai Rp12,5 miliar dan US$2,3 Juta sebagai imbalan pengurusan anggaran proyek-proyek pada Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) di Kemendiknas dan proyek sarana dan prasarana olahraga di Kemenpora.

Bahkan, Angelina  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam  pasal 12 huruf a jo Pasal 18  Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home