Angelina Sondakh |
CEKAU.COM-Kasus Angie terbaru, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai seharusnya Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memakai UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap terdakwa dugaan kasus korupsi pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh (Angie). Jika hal itu dilakukan maka dapat diketahui asal usul kekayaan yang dimiliki Angie. Termasuk uang Rp 35 miliar.
Hal ini disampaikan Peneliti ICW, Tama Satrya Langkun kepada sejumah wartawan, Jumat (21/12/2012). "Jaksa KPK seharusnya meminta Angie menjelaskan asal usul harta kekayaannya itu. Dengan menggunakan UU TPPU, maka semua uang, harta-harta yang diduga tidak jelas asal-usulnya tinggal dibuktikan menggunakan prinsip pembalikan beban pembuktian," teganya di Jakarta.
Menurutnya, jika memang jaksa sudah mencurigai kekayaan Angie, UU TPPU lumrah digunakan. "Prinsipnya jika jaksa meyakini ada yang tidak sesuai antara penghasilan dengan kekayaan yang dimiliki, jaksa seharusnya menerapkan UU pencucian uang. Ini akan memudahkan upaya pembuktian," katanya.
Sebelumnya, jaksa mencurigai asal-usul uang Rp 35 miliar yang ada dalam rekening Angelina Sondakh dan asistennya. Menurut jaksa, jumlah tersebut tidak sesuai dengan profil Angie sebagai politikus dan artis.
Bahkan, penyidik menemukan Angelina menerima Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta (Rp22,7 miliar) sepanjang 2010-2011. Sebagian dari uang itu ditampung dalam rekening asistennya di Bank Mandiri. Salah satunya adalah setoran tunai senilai Rp 2,52 miliar selama 2010. Setoran ini dinilai janggal karena pendapatan Angie sepanjang 2010 hanya Rp 792 juta.
Sebagai wakil rakyat, Angie pun mengaku mendapat gaji Rp 50 juta per bulan. Sedangkan temuan jaksa, gaji Angie Rp 40 juta. Angie juga mengaku mendapat honor-honor lain sebesar Rp 212 juta, uang aspirasi Rp 420 juta, honor undang-undang, dan honor tim perumus. Namun, setelah dicek, dalam setahun Angie hanya menerima honor reses Rp 31,5 juta beberapa kali, dan uang aspirasi Rp 9 juta per tahun. Anehkan?
Sebagai artis pun, Angie hanya beberapa kali menerima honor melalui Bank BCA. Di antaranya dari acara Insert Rp 995 ribu, Hitam Putih Rp 4.995.000, dan Empat Mata Rp 1.495.000. Seluruh pembayaran sebagai honor artis dilakukan pada 2011.
Makanya, Jaksa yakin, bahwa aliran dana ke rekening Angie berasal dari Grup Permai milik M Nazaruddin. Kucuran dana itu bermula saat Angie diperkenalkan Nazar kepada anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang. Bersama Rosa, Angie diduga menggiring anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.
Terkait kemungkinan untuk menggunakan UU TPPU terhadap terduga kasus korupsi lainnya, Tama menjelaskan bahwa hal tersebut memang harusnya dilakukan. Pasalnya, semua bisa saja mungkin. "Jangankan orang, korporasi saja bisa dijerat," sindirnya.
Sementara, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar L Bondan, menilai penerapan KPK harus memaksimalkan penggunaan UU TPPU untuk mengembalikan kerugian negara dari para koruptor. Melalui UU TPPU itu, negara berwenang merampas barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
"Kalau dari sisi cara penjeraan, itu adalah salah satu caranya. Tidak ada obat yang mujarab. Jadi semua cara harus kita pakai, itu salah satunya," kata Ganjar.
Anehnya, katanya, sebagian besar koruptor tidak takut dengan ancaman hukuman penjara, karena selama harta yang mereka kumpulkan tidak disita negara dan bisa dinikmati ketika bebas nanti. "Jadi para koruptor mikirnya sekarang, mereka korupsi gede-gedean saja. Nanti kalau keluar dari penjara masih ada sisanya. Belum tentu semuanya keambil, dirampas, atau ada yang masih disembunyikan atau dialihkan dengan nama lain. Jadi misalnya korupsi Rp 20 miliar, divonis dan dirampas Rp 15 miliar, masih ada sisanya. Keluar dari penjara masih sisa Rp 5 miliar, tidak berat, pas keluar, masih bisa hidup tenang-tenang," jelasnya.
Maka, dengan memaksimalkan perampasan harta koruptor, menurut Ganjar, KPK dapat lebih banyak mengembalikan uang negara yang dikorupsi. Dengan demikian, uang yang sedianya menjadi hak masyarakat itu dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.*
Hal ini disampaikan Peneliti ICW, Tama Satrya Langkun kepada sejumah wartawan, Jumat (21/12/2012). "Jaksa KPK seharusnya meminta Angie menjelaskan asal usul harta kekayaannya itu. Dengan menggunakan UU TPPU, maka semua uang, harta-harta yang diduga tidak jelas asal-usulnya tinggal dibuktikan menggunakan prinsip pembalikan beban pembuktian," teganya di Jakarta.
Menurutnya, jika memang jaksa sudah mencurigai kekayaan Angie, UU TPPU lumrah digunakan. "Prinsipnya jika jaksa meyakini ada yang tidak sesuai antara penghasilan dengan kekayaan yang dimiliki, jaksa seharusnya menerapkan UU pencucian uang. Ini akan memudahkan upaya pembuktian," katanya.
Sebelumnya, jaksa mencurigai asal-usul uang Rp 35 miliar yang ada dalam rekening Angelina Sondakh dan asistennya. Menurut jaksa, jumlah tersebut tidak sesuai dengan profil Angie sebagai politikus dan artis.
Bahkan, penyidik menemukan Angelina menerima Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta (Rp22,7 miliar) sepanjang 2010-2011. Sebagian dari uang itu ditampung dalam rekening asistennya di Bank Mandiri. Salah satunya adalah setoran tunai senilai Rp 2,52 miliar selama 2010. Setoran ini dinilai janggal karena pendapatan Angie sepanjang 2010 hanya Rp 792 juta.
Sebagai wakil rakyat, Angie pun mengaku mendapat gaji Rp 50 juta per bulan. Sedangkan temuan jaksa, gaji Angie Rp 40 juta. Angie juga mengaku mendapat honor-honor lain sebesar Rp 212 juta, uang aspirasi Rp 420 juta, honor undang-undang, dan honor tim perumus. Namun, setelah dicek, dalam setahun Angie hanya menerima honor reses Rp 31,5 juta beberapa kali, dan uang aspirasi Rp 9 juta per tahun. Anehkan?
Sebagai artis pun, Angie hanya beberapa kali menerima honor melalui Bank BCA. Di antaranya dari acara Insert Rp 995 ribu, Hitam Putih Rp 4.995.000, dan Empat Mata Rp 1.495.000. Seluruh pembayaran sebagai honor artis dilakukan pada 2011.
Makanya, Jaksa yakin, bahwa aliran dana ke rekening Angie berasal dari Grup Permai milik M Nazaruddin. Kucuran dana itu bermula saat Angie diperkenalkan Nazar kepada anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang. Bersama Rosa, Angie diduga menggiring anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.
Terkait kemungkinan untuk menggunakan UU TPPU terhadap terduga kasus korupsi lainnya, Tama menjelaskan bahwa hal tersebut memang harusnya dilakukan. Pasalnya, semua bisa saja mungkin. "Jangankan orang, korporasi saja bisa dijerat," sindirnya.
Sementara, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar L Bondan, menilai penerapan KPK harus memaksimalkan penggunaan UU TPPU untuk mengembalikan kerugian negara dari para koruptor. Melalui UU TPPU itu, negara berwenang merampas barang bergerak atau tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
"Kalau dari sisi cara penjeraan, itu adalah salah satu caranya. Tidak ada obat yang mujarab. Jadi semua cara harus kita pakai, itu salah satunya," kata Ganjar.
Anehnya, katanya, sebagian besar koruptor tidak takut dengan ancaman hukuman penjara, karena selama harta yang mereka kumpulkan tidak disita negara dan bisa dinikmati ketika bebas nanti. "Jadi para koruptor mikirnya sekarang, mereka korupsi gede-gedean saja. Nanti kalau keluar dari penjara masih ada sisanya. Belum tentu semuanya keambil, dirampas, atau ada yang masih disembunyikan atau dialihkan dengan nama lain. Jadi misalnya korupsi Rp 20 miliar, divonis dan dirampas Rp 15 miliar, masih ada sisanya. Keluar dari penjara masih sisa Rp 5 miliar, tidak berat, pas keluar, masih bisa hidup tenang-tenang," jelasnya.
Maka, dengan memaksimalkan perampasan harta koruptor, menurut Ganjar, KPK dapat lebih banyak mengembalikan uang negara yang dikorupsi. Dengan demikian, uang yang sedianya menjadi hak masyarakat itu dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.*
Selamat Malam admin Cekau.COm, Saya Rangga dari idblogportal.com. Kami ingin mengajak anda menjadi partner kami di blog kami, idblogportal jugak blog dari kota Duri-Riau.
BalasHapuskalau anda berminat kita tukaran link
Admin idblogportal