Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Senin, 03 Desember 2012

Izin Galian C di Pulau Umpun Keluar, Warga Berang

Penambangan Galian C
CEKAU.COM-Warga Desa Terantang, Kecamatan Tambang, sudah lama tidak menyetujui penambangan galian C di Pulau Umpun, yang berada di tengah Sungai Kampar. Namun, Bupati Kampar Jefri Noer, tetap saja memberikan izin penambangan, dengan alasannya untuk material pembangunan masjid. Warga dan ninik mamak berang, atas sikap bupati ini. Pasalnya, bupati dinilai tidak menghiraukan dampak lingkungan.

Bentuk ketidakpuasan masyarakat atas aktivitas penambangan pasir, itu sudah lama ditolak. Malah, berbagai aksi penolakan pun sudah dilakukan. Namun, izin galian C itu tetap saja dikeluarkan Bupati Kampar Jefri Noer.

"Ya, kami tak menyangka isu itu benar. Ini terbukti, ketika Jumat (30/11), ba'da shalat Jumat, sejumlah eksavator ditemani Pjs Kades, terlihat menuju izin Galian C di Pulau Umpun," aku Ketua Pemuda Desa Terantang, Jhon Hendri, kesal ketika melihat kelakuan Pjs Kades yang tidak peduli dengan lingkungan desa kepada Metro Riau, Jumat (30/11/2012).

Aksi nekad dilakoni Pjs Kades itu, nilai Jhon, dikarenakan sudah mengantongi izin dari Bupati Kampar. "Pjs Kades itu sudah menjual-jual nama Bupati Kampar Jefri Noer, dengan berani akan melakukan penambangan pasir di Pulau Umpun di tengah Sungai Kampar. Jika benar, ia direstui orang nomor satu di Kampar ini, maka alamat negeri ini akan karam. Kami tidak bakal menerima desa kami dirusak dan diluluhlantakkan," tegasnya.

Jhon juga meminta kejelasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar terkait penambangan pasir di Pulau Umpun tersebut. "Kita minta sikap tegas dari Pemkab Kampar. Jika benar lokasi itu direstui Bupati Kampar, maka kami akan meramai-ramai bersama mahasiswa mendatangi bupati. Tapi, jika tidak, maka Bupati Kampar harus menindak tegas Kades yang mengatasnamakan Bupati ini," tegasnya.

Saat ini, akunya, para pemuda setempat akan mencegah aksi pengalian pasir yang dilakoni Pjs Kades Terantang tersebut. "Sekarang warga Desa Terantang mulai berjaga-jaga mencegah adanya operasi dilakukan alat berat di Pulau Umpun. Kalaulah hal ini terjadi, berarti pemerintah sengaja mengadudombakan warga," ungkapnya.

Sementara, tokoh  masyarakat Terantang Pujuk Adat Kenegerian Terantang, Mawardi Dt Mangkuto menilai aktivitas penambangan galian C di Desa Terantang hanya berdampak negatif terhadap lingkungan dari pada keuntungan. "Penambangan galian C di Desa Terantang di  hamparan Pulau Botiong di tengah sungai hanya akan berdampak negatif terhadap lingkungan. Apalagi galian tersebut berada di tengah pemukiman penduduk," katanya kepada Metro Riau, Jumat (30/11/2012).

Dikatakannya, aset anak kemenakan berupa kerikel dan pasir di Desa Terantang dijadikan penambangan galian C oleh Ilzam dan Hermayalis dengan alasan untuk pembangunan masjid Al Huda dan pembangunan jalan, tetap saja tidak tepat. Pasalnya, semua harus dikaji secara menyeluruh. Baik penelitian kelayakan maupun analisis dampak lingkungannya.

"Jika ada niat meluluhlantakkan pulau-pulau itu, sama saja meremehkan dan menjatuhkan marwah ninik mamak, anak kemenakan dan masyarakat Terantang. Jika berniat membangun masjid jangan dikorbankan aset desa. Sementara di desa-desa lain untuk membangun masjid tidak pernah menjual aset anak kemenakan ini," tegasnya.

Datuk ini mencontohkan di desa tetangga, yakni Desa Parit Baru, Desa Padang Luas dengan jumlah penduduk lebih sedikit dari Desa Terantang. Namun, mereka bisa membangun masjid tanpa harus menggadaikan aset negeri. "Apakah mereka tidak melihat yang dilakukan desa lain saat membangun masjid ini? ucapnya dengan nada kesal.

Apalagi keputusan aset negeri ini, tambahnya, harus mendapat persetujuan dari warga Terantang, anak kemenakan serta keputusa datuk berlima pemilik hak ulayat Terantang. Bukan semena-mena mengaku punya hak di negeri ini. "Jadi jangan coba-coba Pjs Kades menjual nama pucuk adat kenegerian Terantang. Karena kami sama sekali tidak pernah melegalkan aksi penambangan itu. Jika memaksa, jangan salahkan kami," tegas Datuk ini.

Terkait masalah ini, PJS Kades Terantang dikonfirmasi Metro Riau melalui telepon selulernya, hingga kini tidak ada jawaban. Apalagi dirinya mengaku akan menambang di Pulau Umpun karena sudah mengantongi izin galian C dari Bupati Kampar.

Sementara, Kepala Dinas Pertambangan Kampar Harizon saat dikofirmasi Metro Riau, Jumat (30/11) mengaku bahwa izin galian C di Desa Terantang sudah keluar. "Coba nanti saya kontak Kabid Pertambangan, untuk menanyakan apakah izinnya sudah keluar atau tidak. Tapi kemungkinan sudah keluar," jawabnya lagi.

Harizon pun menjelaskan, terkait keluarnya izin galian C itu sudah ada persetujuan dari ninik mamak tempatan. Makanya dengan dasar itulah Dinas Pertambangan Kampar, berani untuk mengeluarkan izin.

Ketika ditanya apakah Dinas Pertambangan tidak memikirkan dampak lingkungan akibat izin tersebut, Harizon menjawab, galian C itu tentunya akan selalu ada dampak lingkungan. Tetapi jika itu sudah ada persetujuan ninik mamak. Maka, pihaknya tidak bisa menahannya. "Dampak lingkungan tentu ada. Tapi kami tidak berani menahannya. Karena sudah ada persetujuan dari ninik maka," sebutnya.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home