Bupati Garut |
CEKAU.COM-DPRD Kabupaten Garut akhirnya memecat Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut. Hasil sidang ini menyimpulkan bahwa Aceng melanggar etika dan melanggar UU Nomor 1 Tahun 74 tentang pernikahan. DPRD juga berpijak dari temuan Pansus. Sidang dihadiri 49 anggota DPRD tersebut akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) yang berhak memeriksa dan mengadili Bupati Aceng sesuai hukum berlaku.
Keputusan DPRD mulai berlaku sejak ditetapkan dan ditandatangani Ketua DPRD Garut. "Keputusan ini atas dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundangan dilakukan oleh Bupati Garut Aceng Fikri untuk diberikan sanksi sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah," kata Kabag Umum DPRD Garut Kusnadinata, yang membacakan hasil rapat pimpinan dengan fraksi DPRD Garut, di Gedung DPRD, Jumat (21/12/2012).
Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri langsung menandatangani penetapan tersebutsetelah disetujui anggota DPRD. "Setuju (keputusan DPRD berlaku hari ini 21 Desember 2012)," katanya.
Sementara Menurut Ahmad, ada empat anggota dewan menolak Aceng dipecat. Mereka beralasan Aceng hanya perlu diberi sanksi menurut PP, bukan MA. Tapi, Badjuri tidak menyebut langsung nama keempat anggota DPRD itu. "Satu fraksi, dari PKB-Gerindra, menolak karena memakai PP No 32 Tahun 2004," sebutnya.
Selanjutnya, pihaknya menyerahkan hasil keputusan ke MA sesuai dengan UU 32 Tahun 2004 yang aturan pelaksananya PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemberhentian kepala daerah atau wakil. Dalam PP tersebut, pemberhentian diusulkan DPRD kepada MA terkait pelanggaran sumpah dan janji bupati. MA punya waktu 30 hari untuk memenuhi pendapat DRD itu untuk menjadi keputusan yang final.
Dari delapan fraksi, tujuh fraksi (45 anggota DPRD) menyatakan setuju. Sementara empat orang (satu fraksi PKB) tetap pada pendiriannya bahwa sanksi harus diatur PP Nomor 19 Tahun 2010 tentang tata cara tugas serta kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Sehingga, sanksi diserahkan kepada Gubernur Jabar.
Keputusan DPRD mulai berlaku sejak ditetapkan dan ditandatangani Ketua DPRD Garut. "Keputusan ini atas dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundangan dilakukan oleh Bupati Garut Aceng Fikri untuk diberikan sanksi sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah," kata Kabag Umum DPRD Garut Kusnadinata, yang membacakan hasil rapat pimpinan dengan fraksi DPRD Garut, di Gedung DPRD, Jumat (21/12/2012).
Ketua DPRD Garut Ahmad Bajuri langsung menandatangani penetapan tersebutsetelah disetujui anggota DPRD. "Setuju (keputusan DPRD berlaku hari ini 21 Desember 2012)," katanya.
Sementara Menurut Ahmad, ada empat anggota dewan menolak Aceng dipecat. Mereka beralasan Aceng hanya perlu diberi sanksi menurut PP, bukan MA. Tapi, Badjuri tidak menyebut langsung nama keempat anggota DPRD itu. "Satu fraksi, dari PKB-Gerindra, menolak karena memakai PP No 32 Tahun 2004," sebutnya.
Selanjutnya, pihaknya menyerahkan hasil keputusan ke MA sesuai dengan UU 32 Tahun 2004 yang aturan pelaksananya PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemberhentian kepala daerah atau wakil. Dalam PP tersebut, pemberhentian diusulkan DPRD kepada MA terkait pelanggaran sumpah dan janji bupati. MA punya waktu 30 hari untuk memenuhi pendapat DRD itu untuk menjadi keputusan yang final.
Dari delapan fraksi, tujuh fraksi (45 anggota DPRD) menyatakan setuju. Sementara empat orang (satu fraksi PKB) tetap pada pendiriannya bahwa sanksi harus diatur PP Nomor 19 Tahun 2010 tentang tata cara tugas serta kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Sehingga, sanksi diserahkan kepada Gubernur Jabar.
Massa demo Bupati Garut |
Sementara di luar gedung DPRD Garut, massa pro Bupati Aceng terlibat bentrok dengan massa kontra. Bentrokan terjadi ketika massa pendukung Bupati Garut sedang melakukan orasi tiba-tiba didatangi massa kontra dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Karena jumlah massa pro-bupati sedikit, maka mereka berdesakan mundur menyelamatkan diri memasuki kantor-kantor pemerintahan di sepanjang Jalan Patriot. Sedangkan kendaraan yang mengangkut massa pro-Bupati Garut terjebak di kerumunan massa GMBI dan sempat akan dirusak namun berhasil diredam oleh aparat kepolisian berjumlah 200 personel Brimob yang berjaga langsung meredam aksi GMBI.*
Karena jumlah massa pro-bupati sedikit, maka mereka berdesakan mundur menyelamatkan diri memasuki kantor-kantor pemerintahan di sepanjang Jalan Patriot. Sedangkan kendaraan yang mengangkut massa pro-Bupati Garut terjebak di kerumunan massa GMBI dan sempat akan dirusak namun berhasil diredam oleh aparat kepolisian berjumlah 200 personel Brimob yang berjaga langsung meredam aksi GMBI.*
0 komentar:
Posting Komentar