Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Sabtu, 31 Maret 2012

Rendahnya Kesejahteraan Guru di Indonesia

CEKAU.COM-Rendahnya kesejahteraan guru mempengaruhi kualitas pendidikan. Ini tak bisa disangkal lagi. Pasalnya, rendahnya kualitas pendidikan Indonesia, ini didukung hasil survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan 2005, bahwa idealnya seorang guru menerima gaji per bulan serbesar Rp3 juta rupiah. Apakah nilai ini sudah tercapai?

Bila dilihat kondisi sekarang ini, pendapatan rata-rata guru pengawai negeri sipil (PNS) untuk per bulan sebesar Rp1,5 juta. Sementara guru bantu hanya menerima Rp460 ribu, guru honor di sekolah swasta rata-rata Rp10 ribu per jam. Nah, banyak pihak menilai, apakah nilai pendapatan ini sebanding dengan pengorbanan guru di daerah?

"Tak heran, dan bisa juga tak bisa disalahkan, bila guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada mengajar di sekolah lain, memberi les pada sore hari, pedagang dan sebagainya," kata seorang guru di daerah,seperti dilansir Republika, 13 Juli 2005.

Sementara Undang-undang (UU) Guru dan Dosen, bahwa kesejahteraan guru dan dosen terutama kalangan PNS sudah menjelaskan secara rinci terkait lumayan jaminan kelayakan hidup. Adalah pasal 10 UU tersebut memberikan jaminan kelayakan hidup yang memadai bagi kalangan guru.

"Pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya," aku sumber itu, yang tak mau disebutkan namanya.

Hanya saja, kesenjangan kesejahteraan guru swasta dan negeri menjadi masalah lain. Ketimpangan ini mencuat lantaran di lingkungan pendidikan swasta, masalah kesejahteraan masih sulit mencapai taraf ideal. Inilah permasalahannya. Pikiran Rakyat 9 Januari 2006, menuliskan hal ini.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home