Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Jumat, 09 Maret 2012

Sertifikasi Guru: Mengejar Awan Dibalik Langit Biru

CEKAU.COM-Sulitnya mengejar sertifikasi guru ini ditandai dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh para bakal calon peserta sertifikasi. Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) ini harus memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Sulit, bak mengejar awan dibalik langit biru.

Alasan lain D-IV itu harus dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan. Bahkan, ketika guru yang masih aktif mengajar di sekolah harus di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan bahwa bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008). Syarat lain yang dipenuhi bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.

Syarat lain, uniknya bahwa guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.

Ditekankan lagi, sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen ditetapkan (30 Desember 2005). Bahkan pada 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Guru diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila, pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru atau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

Belum lagi jumlah kuota yang dibatasi bagi calon peserta sertifikasi. Adanya keterbatasan ini diakui Prof Dr H Isjoni Msi, bahwa penetapan kuota sertifikasi guru untuk Riau dan Kepri tahun sebelumnya menjadi kendala setiap daerah. "Penentuan kuota di masing-masing Kabupaten/Kota adalah kewenangan Dinas Pendidikan (Disdik) Riau," jelasnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Riau melalui Kepala Bidang Pendidkan Prasekolah, Sekolah Dasar dan SLB Disdik Riau Drs H Hadimiharja MPd mengemukakan hal tersebut saat ekspos pendidikan di hadapan anggota DRPD Bintan, Kepulauan Riau, baru-baru ini, di Pekanbaru.

Masih banyak guru yang belum S1, lanjut Hadi, karena keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah untuk memberi beasiswa bagi guru yang ingin melanjutkan pendidikan. Selain itu, masih banyaknya kebutuhan alokasi dana untuk memenuhi sarana dan prasarana di semua satuan jenjang pendidikan dan lain sebagainya.

"Dengan dana yang masih terbatas, kita imbau kabupaten/kota juga mengalokasikan dana untuk peningkatan kualifikasi tenaga pendidik. Kalau kita di provinsi telah komit meningkatkan kualifikasi tenaga pendidik sejak tahun 2004 lalu," sebutnya.

Sesuai Undang-Undang No 14 Tahun 2005, guru dan dosen minimal harus berpendidikan S1. Target Disdik Riau, seluruh guru harus sudah S1 tahun 2016 mendatang, karena memang UU telah mengaturnya. Aduh, jika begitu kemana birunya langit yang indah itu? Sulit.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home