Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Jumat, 02 Maret 2012

Guru di Daerah Sulit Mengejar Sertifikasi, Mengapa?

CEKAU.COM-Ternyata banyak guru di daerah sulit mengejar sertifikasi. Banyak menyebut, bahwa syarat yang harus dipenuhi sangat sulit. Sebut saja, ketika guru yang masih aktif mengajar di sekolah harus di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bahkan para bakal calon peserta sertifikasi harus berpendidikan sarjana S1.

Nah, katanya, minimal S1 ini sebagia upaya Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) yang harus memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.

Selain itu guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan bahwa bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008).

Syarat lain yang dipenuhi bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.

Syarat lain, uniknya bahwa guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.

Ditekankan lagi, sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen ditetapkan (30 Desember 2005). Bahkan pada 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Guru diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila, pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru atau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

Belum lagi jumlah kuota yang dibatasi bagi calon peserta sertifikasi. Adanya keterbatasan ini diakui Prof Dr H Isjoni Msi, bahwa penetapan kuota sertifikasi guru untuk Riau dan Kepri tahun sebelumnya menjadi kendala setiap daerah. "Penentuan kuota di masing-masing Kabupaten/Kota adalah kewenangan Dinas Pendidikan (Disdik) Riau," jelasnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Riau melalui Kepala Bidang Pendidikan Prasekolah, Sekolah Dasar dan SLB Disdik Riau Drs H Hadimiharja MPd mengemukakan hal tersebut saat ekspos pendidikan di hadapan anggota DRPD Bintan, Kepulauan Riau, baru-baru ini, di Pekanbaru.

Masih banyak guru yang belum S1, kata Hadi, karena keterbatasan dana yang dimiliki pemerintah untuk memberi beasiswa bagi guru yang ingin melanjutkan pendidikan. Selain itu, masih banyaknya kebutuhan alokasi dana untuk memenuhi sarana dan prasarana di semua satuan jenjang pendidikan dan lain sebagainya.

"Dengan dana yang masih terbatas, kita imbau kabupaten/kota juga mengalokasikan dana untuk peningkatan kualifikasi tenaga pendidik. Kalau kita di provinsi telah komit meningkatkan kualifikasi tenaga pendidik sejak tahun 2004 lalu," sebutnya.

Sesuai Undang-Undang No 14 Tahun 2005, guru dan dosen minimal harus berpendidikan S1. Target Disdik Riau, seluruh guru harus sudah S1 tahun 2016 mendatang, karena memang UU telah mengaturnya.

Tapi, bagaimana dengan keberadaan guru di daerah? "Wah, niat ada tapi dana yang sulit, jika mengharapkan gaji tentu kami tak sanggup membiayai periuk di dua rumah. Artinya, kami harus mengeluarkan biaya untuk anak dan istri di kampung, sedangkan kuliah kami harus ke kota," aku Syahrin, yang tak mau disebut mengajar dimana.

Ini baru satu persoalan, kata Syahri, belum lagi sulitnya operasional pendidikan, seperti biaya buku dan adminitrasi yang lain. Tapi yang terpenting, adalah jika pemerintah mau meningkatkan kualitas guru, harusnya tingkatkan dulu fasilitas penunjang pendidikan, seperti media intruksional khusus maupun umum, atau bangun dulu fasilitas laboratorium ilmu pasti.

"Nah, kalau itu sudah ada, baru bangun kualitas guru. Karena percuma saja, kalau kualitas guru melalui ilmu ditingkatkan, tapi tak seiring dengan fasilitas pendidikan ini percuma saja," jelasnya.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home