Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Sabtu, 17 Maret 2012

3,8 Juta Warga Indonesia Pecandu Narkoba

CEKAU.COM - Sekitar 3,8 juta orang atau 2,2 persen dari jumlah penduduk Indonesia adalah pecandu narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba). Data ini hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bersama Universitas Indonesia (UI) pada 2011 lalu.

"Sebagian besar pengguna dari kalangan anak-anak muda yang sudah mulai bekerja," ujar Benny Joshua Mamoto, Direktur Penindakan dan Pengejaran Narkoba BNN, di Jakarta, Kamis (15/3). "Sebagian besar pecandu itu adalah kaum profesional muda".

"Harusnya ketika supply melimpah, demand (permintaan) kecil, sehingga harga turun. Tapi yangg terjadi sekarang supply melimpah, demand tinggi, harga bagus," tambahnya.

Untuk itu ia mengimbau pimpinan institusi pemerintah dan swasta secara intensif dan acak melakukan tes urine pada jajarannya. "Kami di BNN pun tetap melakukan itu. Khawatir ketika bertugas ada yang ikut pakai," katanya.

Modus teranyar yang digunakan pengedar, ucap Benny, adalah pendekatan pada remaja lewat situs jejaring sosial seperti Facebook. "Ketika partner chating sedang curhat ada, masalah dikasih solusi dengan narkoba, padahal semu," kata Benny.

Pihaknya mengaku terus mengamati perkembangan peredaran narkoba secara online. Sejauh ini BNN berupaya memeranginya melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi. "Untuk memonitor perkembangannya," ucap Benny.

Ia juga menjajaki kerja sama dengan lembaga negeri seberang seperti Australian Federal Police milik Australia dan Drug Enforcement Administration dari Amerika Serikat. "Untuk meningkatkan kemampuan SDM kami melacak melalui bisnis online," tuturnya seperti dikutip dari tempo.co.id.

Sementara itu, Kabag  Humas BNN Sumirat Dwiyanto menyatakan sekitar 200 polisi terlibat dalam penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan terlarang di tahun 2011. "Jumlah terbesar ada di Jakarta," kata Sumirat seraya menyebutkan para tersangka terdiri atas pengguna dan pengedar. Jenis narkoba dari ganja kering sampai sabu.

Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan ada 18 kasus polisi terbelit perkara narkotik. “Sebagian dihadapkan pada pidana umum, sebagian sanksi disiplin. Bergantung kasusnya,” kata dia. Sedangkan pada tahun ini, tiga polisi terjerat kasus narkoba.

Di luar Jakarta, Sumirat melanjutkan, Wakil Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Ajun Komisaris Besar Apriyanto Basuki Rakhmat dicopot karena diduga terlibat narkoba, Februari lalu.

Sumirat mengatakan polisi yang terlibat narkoba dikenai sanksi pidana umum dan secara internal diberhentikan secara tidak hormat. Pengedar akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132, dan Pasal 137 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Pengguna narkoba diupayakan rehabilitasi.

Ia menambahkan, untuk mengantisipasi penggunaan narkoba, sering dilakukan tes kesehatan secara berkala dan inspeksi mendadak di setiap tingkatan kepolisian. "Polisi sebagai abdi negara harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat," ungkapnya.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home