Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Senin, 14 Januari 2013

RSBI Dibubarkan, Nasib Ijazah Siswa Illegal

M Nuh

CEKAU.COM-Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dibubarkan. Keputusan ini diambil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20/2003 yang kini sudah dicabut. Kalau dipaksakan, berarti ijazahnya tidak diakui negara dan nilai seperti ijazah kursus. Bahkan ketua MK, Mahfud MD mengingatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M Nuh agar secepatnya membubarkan Rintisan RSBI. Bila tidak, ijazah siswa yang lulus dari sekolah berlabel RSBI pada Juni ini dinilai illegal alias tidak diakui negara. 

Menurut Mahmud, sikap penolakan pembubaran RSBI oleh Mendikbud dan beberapa kepala daerah dipastikan bakal merugikan para siswa di sekolah RSBI tersebut. “Dasar hukumnya Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20/2003 sudah dicabut. Kalau dipaksakan, berarti ijazahnya tidak diakui negara dan nilainya hanya seperti ijazah kursus,” kata Mahfud di Jakarta, Jumat (11/1/2013). 

Dikatakannya, tahun ajaran 2013/2014 ini, tak ada lagi sekolah yang berstatus RSBI. Ijazah RSBI yang terbit setelah masa transisi berakhir Juni 2013 mendatang akan dianggap sebagai ijazah lembaga kursus, bukan sekolah.  "Sedangkan bagi kepala daerah yang tak ingin sistem RSBI dihapuskan bisa dilengserkan DPRD setempat karena melanggar konstitusi," lanjut Mafhud. 

MK, tegas Mahfud, menolak gagasan Kemdikbud untuk menolerir status dan mekanisme pengelolaan RSBI hingga tahun ajaran berakhir, Juni 2013 mendatang. Menurut Mahfud, seluruh keistimewaan dan mekanisme terkait RSBI sudah gugur sejak diputuskan oleh MK, termasuk pasokan dana dari APBN dan APBD, Selasa (8/1). 

Mahfud menyesalkan gagasan tersebut, apalagi jika didasarkan pada alasan masih terikat dengan lembaga asing. Jika demikian, hakim konstitusi ini menilai, Kemdikbud tidak menaati putusan MK. "Lebih tinggi mana antara keputusan MK yang didasari atas UUD 1945 atau anda tunduk kepada kepentingan internasional?" ungkapnya. Keputusan ini mewakili kepentingan nasional. Keputusan nasional tentu lebih tinggi daripada pertimbangan internasional. Mahfud juga mengatakan, pembubaran RSBI memiliki nilai yang sama dengan pembubaran BP Migas tahun lalu. Oleh karena itu, Mendikbud harus tunduk pada putusan pembatalan status RSBI yang mengikat dan tidak bisa menunda-nunda eksekusinya.

"BP Migas saja setelah putusan MK besoknya langsung dibubarkan sama presiden (RSBI seharusnya sama). itu untuk kepentingan bangsa juga," tandasnya. Namun, keputusan ini diakui tidak berlaku untuk sekolah swasta yang juga mengenakan status sekolah berstandar internasional atau berbasis kurikulum internasional.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home