Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Selasa, 08 Januari 2013

Kasus Galian C Kampar, Warga Terantang Mengadu ke LAM Riau

Pertemuan Warga Terantang

CEKAU.COM-Puluhan warga Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar mendatangi gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau di Pekanbaru, Senin (7/1/2012). Para ninik mamak (tetua adat) Terantang ini mengadukan nasib atas tiga warga mereka yang ditangkap oknum Kepolisian Riau sejak 16 Desember 2012, terkait penolakan penambangan pasir jenis galian C. Padahal, aksi penangkapan tersebut dinilai warga menyalahi prosedur, karena tidak memiliki Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap).  

Ninik Mamak Anizar Datuk Putau Kenegerian Terantang, bersama puluhan warga Terantang berhasil menemui Ketua Umum Harian LAM Riau Datuk Al Azhar didampingi Ketua Harian Bidang Datuk Anas Aismana, dan sejumlah petinggi Ketua Harian Bidang serta pengurus LAM Riau lainnya di ruang pertemuan di Gedung LAM Riau Jalan Diponegoro Pekanbaru. 

Urung rembuk disampaikan Ninik Mamak Anizar itu, lebih umpatan dan mengeluh terkait upaya yang dilakukan warga Desa Terantang yang selama ini gigih melakukan penolakan terhadap galian C di Pulau Bouting (Pulau Umpun) Sungai Kampar. Apalagi hingga kini, tuntutan warga Terantang agar izin yang dikeluarkan bupati Kampar Jefri Noer segera dicabut, ternyata belum mendapat respon baik dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dan pihak - pihak lainnya. Apalagi kisruh penolakan galian C sudah berujung terhadap intimidasi dan penangkapan tiga warga Terantang.

"Tiga warga ditangkap pihak kepolisian adalah John Hendri, Yusri dan Andi Siswanto. Mereka ditangkap siang hari. Tetapi ketika kami tanya surat perintah penangkapan, pihak kepolisian tidak mengeluarkannya. Mereka mengaku tidak pakai surat perintah, karena dinilai sudah menganggu ketertiban dan keamanan," katanya. 

Selain aksi penangkapan tiga warga Terantang, pihak kepolisian juga mengintimidasi warga agar jangan menganggu keamanan penambagan pasir galian C. Jika ada yang berani mereka akan terancam akan ditangkap. Akibatnya, 20 orang warga Terantang kini menyembunyikan diri di sebuah tempat yang jauh. Mereka ditakut-takuti akan ditangkap.

"Inilah gaya pihak kepolisian di Indonesia yang sudah tidak berpihak ke rakyat lagi. Saya yakin, Kepala Kepolisian (Kapolda) Riau, tidak tahu hal ini. Makanya, kami mendatangi Polda Riau, dan ingin menemui langsung Kapolda Riau. Namun, selama sebulan ini, kami tidak berhasil. Kami dipersulit oleh bawahannya. Untuk itu, kami meminta bantuan LAM Riau, untuk memfasilitasi hal ini hingga ke Jakarta. Ini masalah hajat hidup dan keselamatan orang banyak," ujarnya.

Meski demikian, ujarnya, warga Terantang siap menempuh cara ini dengan jalur hukum yang masih diakui di negeri ini. Rakyat memang orang kecil yang tidak memiliki kekuatan hukum yang dihancurkan oleh pihak-pihak kepentingan. Tetapi, rakyat adalah suara tuhan, yang akan begerak secara perlahan, dan dunia akan menggema di kemudian hari. 

"Kami akan terus menolak penambangan pasir di Sungai Kampar yang izinnya menyalahi prosedur itu. Karena kami, ninik mamak Kenegerian Terantang tidak pernah memberikan izin atas galian C tersebut. Kami punya alasan, karena akan merusak lingkungan dan ekosistem sekitarnya. Masyarakat yang nanti dirugikan, karena tidak bisa memelihara ikan dan air bersih pun akan kotor dan tercemar," terang Anizar, yang didukung warga Terantang lainnya.

Anizar juga menjelaskan, bahwa para pengamat hukum pun mengakui bahwa izin yang dikeluarkan bupati tersebut dinilai sudah menyalahi prosedur. Pertama, izin tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari ninik mamak Desa Terantang dan warga setempat. Kedua, izin juga dinilai cacat hukum, karena izin bupati Kampar sudah keluar, namun rekmomendasi dari camat Tampang menyusul kemudian. 

"Jika ada tandatangan dari ninik mamak atas rekomendasi izin yang dikeluarkan bupati, maka tanda tangan itu adalah paslu. Kami, ninik mamak Kenegerian Terantang tidak pernah mengizinkan penambagan tersebut. Karena lebih banyak merusak alam dan matapencaharian masyarakat Terantang," jelasnya.

Anizar menambahkan, para pakar lingkungan juga menjelaskan bahwa penambangan pasir itu akan merusak ekosistem alam sekitarnya, tidak ada amdal, analisis dampak lingkungan, dan ujung-ujungnya masyarakat yang dirugikan. "Jadi, kami bingung. Apa alasan Pemerintah Kampar mengeluarkan izin  penambangan galian C di sungai Kampar itu? Padahal kami warga setempat jelas-jelas menolaknya," tegasnya.

Selain itu, kata Anizar, banyak pihak juga menyesalkan jika warga yang menolak galian C, yang jelas -jelas melindungi alam dan ekosistem lingkungannya, justru ditangkap pihak kepolisian. Sementara yang mendukung aksi galian C, tidak ditangkap. "Ini aneh kan? Kami yang menolak penambangan galian C demi kelestarian lingkungan justru ditangkap, sedangkan yang mendukung penambangan sebagai kaki tangan Pemerintah Kampar, yang jumlahnya segelintir orang itu, mengapa mereka tidak ditangkap. Karena mereka yang memicu aksi ini terjadi," sebutnya dihadapan pengurus LAM Riau.

Anizar menjelaskan, kasus penambangan galian C di Pulau Umpun Sungai Kampar, ini sudah menimbulkan konflik kepentingan pihak - pihak tertentu. Warga diadudombakan demi hukum yang sudah cacat sejak semula. Bahkan, demi uang sebesar Rp 1 triliun, atas investasi penambangan pasir yang didapat pihak-pihak tertentu tersebut, mereka rela melakukan apa saja, sehingga berujung insiden yang memalukan Desa Terantang ini.

Malah, aksi penolakan galian C tersebut menimbulkan perobekan baju kebesaran Ninik Mamak Anizar Datuk Putau Kenegerian Terantang. Kerapatan Adat Tambang Terantang menyatakan bahwa tindakan perobekan itu termasuk bentuk pelecehan terhadap Kebudayaan Kampar. "Tindakan perobekan itu merupakan perbuatan keji. Ini tidak bisa ditolerir karena dianggap telah mencabik-cabik kebesaran Ninik Mamak di mata Adat Kenegerian Tambang dan Kampar secara umum," kesalnya.

"Kami ninik mamak kenegerian Terantang sebenarnya malu. Lembaga Adat Kampar (LAK) hingga kini masih berunding, dan belum memutuskan hasil yang memuaskan, sehingga kami mendatangi LAM Riau untuk urung rembuk agar bisa membantu menyelesaikan kasus ini. Karena masalah galian C ini sudah menimbulkan pertikaian antar anak kemenakan Terantang," tambahnya.  

Setelah mendengar keluhan warga Terantang itu, Ketua Umum Harian LAM Riau Al Azhar menyambutkan dengan ramah. Malah, LAM Riau akan mendalami kasus ini dengan observasi dan investasi. Bisa saja, LAM Riau akan membentuk tim investasi yang terdiri dari pengurus LAM Riau dan LAK. Yang terpenting adalah, pihaknya akan melibatkan para ahli lingkungan dari akademmisi, ahli hukum dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menyelesaikan kasus ini. 

"Kita akan mendalami kasus ini dengan seksama. Keluhan datuk-datuk, ninik mamak akan kita tampung dan akan dipelajari dengan baik. Masalah ini sudah berujung keresahan warga Terantang sendiri. Untuk itu, kami akan segera turun ke lapangan melihat kondisi dan mempelajarinya. Semoga masalah ini akan selesai dengan baik. Dan, kepada datuk- datuk dan ninik mamak kami minta bersabar," jelasnya.

Sementara, Ketua Harian Bidang LAM Riau Datuk Anas Aismana, menyatakan sikap setelah usai mendengar keluhan - keluhan warga terantang yang dikoordinator oleh ninik mamak Ninik Mamak Anizar Datuk Putau Kenegerian Terantang itu, bahwa persoalan ini harus segera diselesaikan dengan cepat, karena sudah mengganggu hajat hidup orang banyak. 

"Cara-cara penangkapan ini dinilai sebagai bentuk gaya orde baru, yang memaksakan kehendak demi kepentingan segelintir orang sehingga masyarakat dibumihanguskan hak-haknya tanpa melalui hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Indonesia ini negara hukum, jadi cara -cara ini harus segera ditinggalkan. Ciptakanlah profesionalisme, jangan premanisme," tegasnya.

Anas juga menilai LAM Riau hanya memiliki kapasitas menfasilitasi, namun upaya-upaya yang mengarah demi hajat hidup orang banyak, akan dilakukan hingga ke pusat di Jakarta. "Kita akan menghubungi pihak Polda Riau, dan menanyakan terkait prosedur penangkapan tersebut. Jika Kapolda tidak mengetahui aksi penangkapan warga Terantang yang dinilai menyalahi prosedur ini, maka yang melakukan semua ini, berarti bawahannya. Kita minta agar ninik mamak dan warga bersabar dan berdoa agar masalah ini tidak mengantung," tegasnya, dan disambut riuh warga.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home