Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Senin, 21 Januari 2013

Kasus PON: Anggota DPRD Riau Ditahan, Ada Menyusul Lagi?


CEKAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tujuh orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Ketujuhnya tersangka ini adalah Adrian Ali dari Partai Amanat Nasional), Abu Bakar Siddiq dan Zulfan Heri dari Partai Golkar, Tengku Muhazza dari Partai Demokrat, Syarif Hidayat dan Muhammad Roem Zein dari Partai Persatuan Pembangunan, serta Turaoechman Asyari dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Kabar lain terdengar, akan ada yang menyusul, termasuk pejabat tinggi di Riau dan sejumlah proyek PON XVIII yang dinilai 'bermasalah'.

Kasus yang menyeret tujuh tersangka adalah terkait gratifikasi atau suap revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON). Sementara, pasal yang disangkakan kepada ketujuh tersangka adalah pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Padahal, sebelum ditahan, ketujuh anggota DPRD Riau itu diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/1). Saat memasuki gedung KPK, ketujuhnya sepakat bungkam kepada wartawan. "Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap ketujuh anggota DPRD Riau, maka berdasarkan kewenangan, KPK melakukan penahanan terhadap ketujuh tersangka untuk 20 hari ke depan," kata juru bicara KPK, Johan Budi.

Begitu selesai diperiksa, sekitar pukul 17.30 WIB, mereka langsung digiring petugas menuju tiga mobil tahanan yang sudah menanti di halaman gedung KPK. Mereka dibawa ke tiga rumah tahanan, yakni rutan Cipinang, rutan KPK dan rutan Jakarta Timur cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya.

Adrian Ali, Abubakar Siddik, Tengku Muhazza dan Zulfan Heri digiring petugas memasuki mobil tahanan semi bus nopol B 7773 QK. Mereka dibawa ke rutan Cipinang. Sedangkan mobil tahanan minibus nopol B 1236 SQO hanya diisi Turoechan Asyari. Malah, Politisi PDIP ini ditempatkan di Rutan KPK cabang Guntur. Terakhi, dua politisi PPP yakni Syarif Hidayat dan Roem Zein ditahan di rutan KPK. "Alasan mereka ditahan di tempat berbeda sebenarnya teknis saja karena ada ruangan kosong di masing-masing rutan," ungkapnya.

Johan menjelaskan KPK baru menahan ketujuh tersangka karena membutuhkan waktu untuk pendalaman. "Kasus ini banyak menjerat tersangka, sehingga perlu waktu untuk pemberkasan yang dilakukan oleh KPK secara bertahap jadi ketujuh tersangka yang ditahan akan segera dilengkapi berkasnya," sebutnya.

Menurut Johan lagi, pihaknya melakukan pengembangan untuk dua hal dalam perkara korupsi tersebut. "Ada dua hal dari kasus ini, pertama pengembangan kasus suap terkait Perda No 6 dan kedua adalah pengembangan kasus pengadaan main stadium` PON, kami belum tahu sejauh mana hasil dari penyidik," ungkap Johan.

Selain ketujuh orang tersebut, dua anggota DPRD Riau dalam kasus suap PON yaitu Faisal Aswan dari fraksi Golkar dan M Dunir dari fraksi PKB telah divonis pidana 4 tahun penjara dalam kasus yang sama, sementara mantan Wakil Ketua DPRD Riau dari Fraksi PAN, Taufan Andoso masih berstatus terdakwa.

M Dunir merupakan Ketua Pansus revisi Perda PON, sedangkan Faisal adalah yang menerima titipan uang senilai Rp900 juta dari pihak kontraktor yang diduga sebagai uang jasa (uang lelah) dalam penuntasan revisi perda yang dominan adalah untuk penambahan anggaran pada PON lalu.

Sebagai imbal balas atas hadiah itu, Taufan dan rekan-rekannya berjanji bakal mengesahkan rencana revisi Perda tentang Perubahan Perda Nomor 6/2010 yakni Pengikatan Dana Anggaran Kegiatan Tahun Jamak untuk pembangunan arena menembak dan stadion utama PON XVIII Provinsi Riau.

Perda yang akan direvisi ada dua, yakni Perda No 6 dan Perda No 5, bila revisi perda pertama lolos, pihak perusahaan atas perintah Pemprov Riau melalui Kadispora, Lukman Abbas waktu itu, akan memberikan kembali Rp900 juta dengan total Rp1,8 miliar.

Saat pemberian uang suap itu, KPK langsung menangkap basah Faisal yang menerima uang di rumahnya, pada kawasan Bandara, Pekanbaru. Selain anggota DPRD, KPK juga sudah menetapkan staf Gubernur Riau Lukman Abbas yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dispora Riau Eka Dharma Putri, dan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Syaputra sebagai tersangka.

Sementara, ketika ditanya apakah ada yang menyusul, terutama pejabat Riau yang terkait kasus ini, Johan hanya mengatakan akan melihat perkembangan kasus selanjutnya, begitu pula ditanya sejumlah proyek pada PON XVIII yang dinilai banyak masalah tersebut. Namun, setidaknya hasil BPK dan KPK akan berbeda jika ditemui ada sejumlah proyek pengadaan baju dan baleho, buku, dan souvenir yang banyak dikeluhkan wartawan, bisa menjadi sasaran selanjutnya. Nah, kita lihat perkembangannya.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home