CEKAU.COM-Salah seorang mahasiswi perguruan tinggi di Kota Pekanbaru, Riau, berinisial RF ditangkap petugas Bea dan Cukai setelah turun dari pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur, Malaysia, di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Gadis 22 tahun asal Kabupaten Bengkalis itu kedapatan menyelundupkan bubuk kristal metamphetamine atau yang lebih dikenal sabu-sabu.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, Aminuddin B dalam jumpa pers di kantornya, Senin (18/2), mengatakan, dari tangan RF petugas menyita sabu-sabu seberat 512 gram atau senilai Rp768 juta. RF ditangkap petugas sesaat setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK1340 di Bandara SSK II, Minggu (17/2) pukul 14.30 WIB.
Saat ditunjukkan kepada wartawan, kepala RF ditutup menggunakan sebo. Didampingi tiga petugas, RF yang mengenakan sweater abu-abu tak mengeluarkan sepatah katapun dan kepalanya selalu menunduk. Namun, dia terlihat menangis. Dia sesekali mengelap air matanya menggunakan tisu.
Aminuddin menjelaskan, RF kedapatan membawa barang haram tersebut saat dilakukan pemeriksaan menggunakan sinar X-Ray. "Hasil pemeriksaan X-Ray menunjukkan ada dua paket bungkusan yang mencurigakan yang terletak di dinding koper hitam bagian kiri milik pelaku," katanya.
Pelaku melakukan aksinya dengan modus menyembunyikan barang haram tersebut dengan cara disisipkan pada dinding koper dan dilapisi dengan karton tipis, alumanium foil dan kulit sintetik untuk mengelabui pihak bandara. Setelah mendapatkan barang haram tersebut, pihak Bea dan Cukai langsung menggelandang RF ke Kantor Bea dan Cukai Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, kata Aminuddin, pihak Bea dan Cukai menguji temuan dua paket kristal bening tersebut ke Laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPID) Ditjen Bea dan Cukai di Jakarta. "Setelah dilakukan narkotest di Jakarta, akhirnya disimpulkan bahwa paket mencurigakan tersebut positif narkotika dari jenis metamphetamine golongan satu," ungkap Aminuddin.
Aminuddin mengungkapkan, rencananya barang haram tersebut akan dibawa oleh pelaku ke Jakarta. "Tapi belum sempat ke Jakarta, pelaku sudah kita amankan," katanya. Hingga kini pihak Bea dan Cukai Kota Pekanbaru masih menyelidiki secara mendalam siapa calon penerima barang haram tersebut di Jakarta.
Bea dan Cukai telah koordinasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Resort Kota Pekanbaru untuk mengungkap jaringan peredaran barang haram internasional tersebut. Kemarin, RF juga diserahkan ke Polresta Pekanbaru agar kasusnya diungkap hingga tuntas.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, Banjarnahor mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut. Polresta juga masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian di Jakarta. "Kita kembangkan kasus ini. Kita telah melakukan kerjasama dengan kepolisian di Jakarta untuk memutus rantai peredaran barang haram tersebut," ungkapnya.
Dari hasil keterangan sementara pelaku kepada pihak kepolisian, RF baru sekali membawa barang haram tersebut dari luar negeri. "Pelaku mengaku baru sekali membawa barang haram tersebut. Tapi pengakuan itu masih kita kembangkan," jelasnya.
RF dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan Satu, pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp10 miliar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku diancam pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar.*
0 komentar:
Posting Komentar