Kamaruzzaman |
CEKAU.COM-Keberadaan aset tidak bergerak milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini masih carut-marut. Aset yang diperediksi senilai hampir Rp1 triliun lebih tersebut, tersebar luas entah kemana. Padahal jika aset tersebut dikelola secara maksimal, tentu sebuah potensi yang sangat menjanjikan bagi perkembangan kota di masa akan datang.
Hal ini ditegaskan anggota DPRD Pekanbaru Fraksi Partai Demokrat, Kamaruzzaman SH kepada sejumlah wartawan, Senin (18/3) di Gedung DPRD Pekanbaru Jalan Sudirman Pekanbaru. Alasannya, aset Kota Pekanbaru berupa lahan dan bangunan tersebut, keberadaan hingga kini tak jelas, bahkan yang sudah diketahui pun malah dikuasai pihak ketiga.
"Ini disayangkan, karena aset tak bergerak tersebut tidak terkelola maksimal, maka wajar saja dikuasai oleh pihak ketiga. Seharusnya, pihak terkait segera menginventarisir keberadaan aset tersebut," tegas Kamaruzaman, juga Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbau ini.
Kamaruzzaman menjelaskan, bahwa aset ini jika dikelola secara maksimal, tentu akan menjadi potensi yang sangat menjanjikan bagi perkembangan kota Pekanbaru ke depan. Apalagi nilainya mencapai Rp1 triliun lebih. Apalagi aset dimiliki Pemko saat ini, berupa lahan dan bangunan sangat banyak, namun tersebar entah kemana.
Inventarisir aset memang sangat mendesak dilakukan, tambah Kamaruzaman, apalagi menyangkut validasi data yang hingga kini masih carut-marut pula. Ditakutkan, jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, maka banyak permasalahan yang muncul di kemudian hari. "Inilah yang kita takutkan, jika muncul konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat, terkait penguasaan aset ini," tegasnya.
Disisi lain, tambahnya, Pemko masih mensosialisasikan target untuk mengejar penghargaan Wajar Tanpa Penegecualian (WTP). Sementara, rencana aksi atas upaya tersebut belum terlihat hingga sekarang. "Jangan sampai kasus tahun 2009 terulang lagi, bahwa ketika BPK Pekanbaru menemukan sekitar Rp600 miliar aset Pemko yang tidak jelas. Hal ini jugalah yang membuat Kota Pekanbaru terganjal meraih penghargaan WTP tersebut," terangnya.
Kamaruzzaman mencontohkan, konflik yang muncul saat ini adalah penguasaan aset Pemko Pekanbaru oleh pihak ketiga di Kawasan Industri Tenayan (KIT). Belum lagi penguasaan lahan di sejumlah titik di sudut kota, yang hingga kini masih diperdebatkan. Malah, polemik lahan Pasar Cik Puan Pekanbaru pun tak jelas, karena bangunan yang berdiri di atas sertifikat tanah seluas 7.965 meter persegi itu, hingga kini belum jelas.
"Bangunan Pasar Cik Puan itu kan aset Pemko sejak 1973. Jadi uang negara sudah terserap lebih dari Rp22 miliar lebih, namun apakah statusnya dengan Pemerintah Provinsi Riau, sudah jelas? Nah, ini perlu validasi, apakah dikontrak 25 atau 100 tahun ke depan?" ungkapnya.
Untuk itu, ia mengharapkan kepada pihak-pihak terkait segera melakukan validasi data aset Pemko ini secara terarah, terukur dan terpadu. Barangkali, jika hal ini dilakukan secara profesional, tentu aset tersebut tidak akan carut-marut lagi.*
0 komentar:
Posting Komentar