CEKAU.COM-Pola perkembangan terpusat dan tidak merata yang dilaksanakan selama ini ternyata hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi serta tidak diimbangi dengan keadaan daya dukung lingkungan hidup. Apalagi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperluas kesempatan usaha dan lapangan kerja, melalui penataan ruang nasional sebagai dasar bagi perencanaan pembangunan, yang hingga kini menjadi permasalahan yang acap dibahas diberbagai kesempatan diskusi.
Hal ini ditegaskan Pareng Rengi MSi, pemerhati lingkungan dalam suatu diskusi dengan cekau.com di ruang kerjanya di Gedung Lembaga Penelitian (Lemlit) Universitas Riau (UR). "Pada hal kita tahu bahwa pengelolaan sumber daya alam secara kontitusional telah memiliki acuan yang jelas. Untuk itu, hal ini merupakan kewajiban bagi siapa pun yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia untuk selalu mendasarkan pembuatannya secara benar," terangnya, terkait membahas perencanaan pembangunan berkelanjutan.
Pareng menjelaskan, sebagai akibat dari mengabaikan masalah lingkungan berarti akan mengabaikan penurunan produktifitas dan kualitas lingkungan. Hilangnya atau punahnya habitat yang dapat memutuskan mata rantai ekologi memiliki akibat berantai dan berpengaruh besar pada eksistensi sumber daya lainnya. Ini juga termasuk manusia.
Seiring dengan pesatnya pembangunan tersebut, tambah Pareng, akan berkembang pula permasalahan lingkungan, baik pada aspek alam maupun aspek binaan dan sosial. Permasalahan tersebut semakin kompleks dan berpengaruh sangat luas, baik secara global atau tidak mengenal batas waktu, wilayah dan negara bahkan generasi, seperti perubahan iklim, pemanasan global, berkurangnya keanekaragaman hayati, ketidakserasian aspek sosial lingkungan serta pengrusakan dan kebakaran hutan.
Untuk itu, sebut pengajar di Fakultas Perikanan dan Kelautan UR ini, penanganan permasalahan lingkungan harus dilaksanakan secara dinamis dan spesifik sesuai dengan kondisi serta karakteristik lingkungan setempat. Dengan kekhasan pengelolaan lingkungan tersebut maka upaya yang inovatif dan responsif perlu secara terus-menerus dilaksanakan.
"Makanya, penataan pengelolaan lingkungan harus dikembangkan kearah pengelolaan yang tidak hanya responsif terhadap perkembangan masyarakat, namun juga proaktif terhadap permasalahan lingkungan," katanya.
Pareng pun memaparkan, terkait hal tersebut, dibutuhkan kebijakan nasional lingkungan hidup sebagai nilai-nilai dasar dalam pelestarian lingkungan di Indonesia. Hal ini mencakup pelestarian lingkungan dilaksanakan berdasarkan konsep pembangunan berkelanjutan, yaitu pembangunan yang mampu memenuhi aspirasi dan kebutuhan manusia saat ini tanpa mengurangi potensi pemenuhan aspirasi dan kebutuhan manusia pada generasi-generasi mendatang.
"Disamping itu pemanfaatan sumber daya alam tidak terpulihkan perlu memperhatikan kebutuhan antar generasi, karena setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berkewajiban untuk melestarikan lingkungan. Dalam pelestarian lingkungan, usaha pencegahan lebih diutamakan dari pada usaha penanggulangan dan pemulihan," katanya.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, jelas Pareng, tentunya tetap mempertimbangkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, maka pengelolaan lingkungan hidup menjadi salah satu materi kewenangan yang didesentralisasikan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota).
"Pemerintah kabupaten/kota harus diberi kewenangan yang lebih luas untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup dan bertanggungjawab terhadap kebenaran dan kondisi lingkungan diwilayahnya masing-masing," tutupnya.*
0 komentar:
Posting Komentar