CEKAU.COM-Arwin terbukti menerima uang dari pihak perusahaan dalam penerbitan izin untuk lima perusahaan kehutanan di Kabupaten Siak. Lima perusahaan itu yakni yakni PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari dan PT Nasional Timber And Forest Product. Karena penebangan hutan yang dilakukan perusahaan, negara rugi Rp301.653.789.091,88.
Atas putusan itu, Arwin diberi kesempatan untuk menyampaikan hak banding. Dengan lesu, bekas bupati dua periode itu berdiri dan berdiskusi dengan penasehat hukumnya. "Prinsipnya kami keberatan karena majelis hanya melegitimasi dakwaan JPU. Kami akan pikirkan selama tujuh hari untuk melakukan banding," kata Zulkifli Nasution, ketua tim penasehat hukum Arwin.
Arwin kepada wartawan mengatakan, putusan majelis hakim sangat tidak adil karena hanya melihat dakwaan tanpa memandang keterangan saksi-saksi yang tidak memberatkannya selama di persidangan. "Saya merasa dizalimi, keputusan itu tidak adil. Saya mengeluarkan izin sesuai Kepmen tapi jika perusahaan melakukan penebangan di luar izin yang diberikan, masa ditimpakan pada saya," tutur Arwin.
Hukuman tak Sepadan
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan vonis yang dijatuhkan pada Arwin kurang sepadan. ICW menilai hukuman sangat rendah jika dibanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
"Seharusnya hakim mempertimbangkan unsur yang lebih besar. Saat itu adalah bupati dan tindakannya telah terbukti menguntungkan diri sendiri, orang lain dan perusahaan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp301 miliar," kata Staf Divisi Hukum dan Monitor Peradilan ICW, Donald Fariz pada wartawan usai sidang.
Donald menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan Arwin mirip dengan kasus bekas Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar. Dalam kasus itu, Mahkamah Agung (MA), menghukum Azmun dengan hukuman 11 tahun penjara.
"Kita mempertanyakan putusan hakim yang hanya menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Itu hukuman minimal dan lebih rendah dari tuntutan jaksa dari KPK," tutup Donald.*
0 komentar:
Posting Komentar