Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Kamis, 22 Desember 2011

Arwin AS, Bekas Bupati Siak Dihukum 4 Tahun Penjara

Arwin AS, Bekas Bupati Siak
CEKAU.COM-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (22/12) kemarin, menyatakan Arwin Achmad Sarudji, bekas Bupati Siak, dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Lelaki keturunan Siak-Medan ini terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).

Amar putusan majelis hakim yang diketuai Muefri SH ini mewajibkan Arwin AS, mantan Bupati Siak, agar membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider dua bulan kurungan. "Terdakwa, Arwin AS, bekas Bupati Siak itu diperintahkan tetap ditahan selama empat tahun," tegas Muefri, dalam persidangan.

Selain ditahan empat tahun dan denda, Arwin juga harus pengganti uang Rp850 juta ditambah 2.000 dollar AS. Bahkan, ancaman bagi Arwin bernama lengkap Arwin Achmad Sarudji itu, bila jangka waktu satu bulan setelah putusan, tidak membayar, maka seluruh harta benda terdakwa disita atau dilelang. "Ini juga ditambah uang pengganti 2.000 dollar AS. Jika tak ada harta maka terdakwa bisa mengganti dengan kurungan 10 bulan," jelas Muefri lagi.

Hakim juga menyatakan menyita uang suap sebesar Rp300 juta dan Rp250 juta dari Sunaryo, seorang pengusaha untuk pengurusan IUPHHK-HT, agar dikembalikan kepada negara.

"Hukuman yang diberikan sudah melalui pertimbangan matang," aku Muefri, sembari menambahkan dengan melihat fakta persidangan. Termasuk pertimbangan memberatkan, perbuatan Arwin, bekas Bupati Siak ini bertentangan dengan program pemerintah yang gencar melakukan pemberantasan korupsi. Arwin juga tidak menunjukkan contoh yang baik kepada masyarakat.

Perbedaan Persepsi

Hal meringankan, jelas Muefri, bahwa Arwin tak pernah dihukum, sopan dalam pengadilan dan telah berjasa untuk negara khususnya di Kabupaten Siak.

Muefri mengakui dalam mengambil keputusan terdapat perbedaan persepsi (dissenting opinion) dari anggota majelis hakim mengenai penetapan putusan. "Dua hakim menyatakan tak bersalah dan tiga hakim lain menilai ada unsur pidana," ucapnya.

Dijelaskan Muefri, dua hakim mengatakan IUPHHK-HT yang dikeluarkan Arwin tidak masalah karena sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan. Jika pun harus dikenai hukuman, pasal yang pas menjerat Arwin hanya pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Namun tiga hakim menyatakan tindakan terdakwa memenuhi unsur pidana dan terdakwa telah melanggar pasal pasal 2 ayat (1) junto pasal 18. Pendapat hakim ini sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Muefri.

Hukuman majelis hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang diketuai M Roem SH. Sebelumnya, JPU menuntut Arwin dengan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta atau subsider tiga bulan kurungan, uang pengganti Rp850juta dan 2.000 dollas AS atau kurungan satu tahun.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home