CEKAU.COM- Tujuh dari 28 warga Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, aksi jahit mulut di DPR Jakarta, jatuh pingsan, Kamis (22/12). Mereka keletihan dan tidak mengonsumsi makanan selama lima hari. Akhirnya mereka dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Adalah Yahya, Muslim, Misri, Sutoyo, Mustafa, Junaidi dan Purwanti, diboyong dengan kondisi mengenaskan. "Kondisi mereka lemah dan bahkan ada yang pingsan, sehingga langsung dilarikan oleh dokter ke RSCM," ujar salah satu kordinator dari Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Penyelamatan Pulau Padang, Kardo kepada sejumlah wartawan di depan Gedung DPR, malam.
Kardo mengaku tak menyurut aksi jahit mulut mereka, meski sudah ada tujuh korban yang dibawa ke rumah sakit. "Aksi in tak akan berhenti, sebelum tuntutan kami soal pencabutan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 327 Tahun 2009 tentang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dikabulkan," tegasnya.
Bahkan, Kardo yakin atas kejadian ini, bahwa banyak rekan-rekan yang antri untuk bersedia menjahit mulutnya. "Dari 75 warga Pulau Padang yang menggelar aksi demo, saat ini masih ada 21 warga yang bersedia jahit mulut. Besok (hari ini) 10 warga akan antri," katanya.
Aksi ini mengundang perhatian banyak pihak. Anggota DPD RI asal Riau, Abdul Gafar Usman mengunjungi warga tersebut pada Selasa (20/12) lalu. Menyusul anggota Komisi IV DPR asal Riau, Wan Abubakar, anak jati Kepulauan Meranti, turut simpati dan berdialog bersama warga.
Hasil urung rembuk sesama warga Meranti, Wan sepakat untuk meninjau ulang keberadaan SK Menhut No 327 Tahun 2009, yang dinilai berbagai pihak memberatkan warga Pulau Padang. "Komisi IV akan menanyakan ke Menhut apakah sudah benar pelaksanaan SK Menhut tersebut," ujar politisi PPP itu.
Wan meminta Gubernur Riau dan Bupati Kepulauan Meranti mendengar aspirasi warga Pulau Padang. Wan juga minta agar masyarakat tidak bertindak merugikan diri sendiri.
Sebelumnya, kepada seluruh media, PT RAPP melalui Asisten Manager Media Relation RAPP, Salomo Sitohang, menyatakan bahwa hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi. "Dari pihak perusahaan, kegiatan operasional kami senantiasa mengikuti ketentuan yang dibuat pemerintah dan perundangan yang berlaku," akunya.*
Adalah Yahya, Muslim, Misri, Sutoyo, Mustafa, Junaidi dan Purwanti, diboyong dengan kondisi mengenaskan. "Kondisi mereka lemah dan bahkan ada yang pingsan, sehingga langsung dilarikan oleh dokter ke RSCM," ujar salah satu kordinator dari Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) Penyelamatan Pulau Padang, Kardo kepada sejumlah wartawan di depan Gedung DPR, malam.
Kardo mengaku tak menyurut aksi jahit mulut mereka, meski sudah ada tujuh korban yang dibawa ke rumah sakit. "Aksi in tak akan berhenti, sebelum tuntutan kami soal pencabutan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 327 Tahun 2009 tentang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dikabulkan," tegasnya.
Bahkan, Kardo yakin atas kejadian ini, bahwa banyak rekan-rekan yang antri untuk bersedia menjahit mulutnya. "Dari 75 warga Pulau Padang yang menggelar aksi demo, saat ini masih ada 21 warga yang bersedia jahit mulut. Besok (hari ini) 10 warga akan antri," katanya.
Aksi ini mengundang perhatian banyak pihak. Anggota DPD RI asal Riau, Abdul Gafar Usman mengunjungi warga tersebut pada Selasa (20/12) lalu. Menyusul anggota Komisi IV DPR asal Riau, Wan Abubakar, anak jati Kepulauan Meranti, turut simpati dan berdialog bersama warga.
Hasil urung rembuk sesama warga Meranti, Wan sepakat untuk meninjau ulang keberadaan SK Menhut No 327 Tahun 2009, yang dinilai berbagai pihak memberatkan warga Pulau Padang. "Komisi IV akan menanyakan ke Menhut apakah sudah benar pelaksanaan SK Menhut tersebut," ujar politisi PPP itu.
Wan meminta Gubernur Riau dan Bupati Kepulauan Meranti mendengar aspirasi warga Pulau Padang. Wan juga minta agar masyarakat tidak bertindak merugikan diri sendiri.
Sebelumnya, kepada seluruh media, PT RAPP melalui Asisten Manager Media Relation RAPP, Salomo Sitohang, menyatakan bahwa hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi. "Dari pihak perusahaan, kegiatan operasional kami senantiasa mengikuti ketentuan yang dibuat pemerintah dan perundangan yang berlaku," akunya.*
0 komentar:
Posting Komentar