Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Jumat, 08 Juli 2011

Legalitas Aborsi, Perlukah?

CEKAU.COM-Menjalani kehamilan itu berat, apalagi kehamilan menganggu kesehatan janin atau ibu. Tentu aborsi dilakukan karena banyak hal. Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal, perkosaan, ekonomi, jenis  kelamin, kesehatan atau hamil di luar nikah. Perlukah aborsi?
 
"Polemik, perlu atau tidaknya aborsi, memang banyak mengundang kontroversi. Ada yang berpendapat bahwa aborsi perlu di legalkan dan ada tidak setuju," jelas Abdullah Qayyum, praktisi Kesehatan, kepada cekau.com, Kamis (7/7).

Tapi, pelegalan aborsi dimaksudkan untuk mengurangi tindakan aborsi yang dilakukan oleh orang yang tidak berkompeten, misalnya dukun beranak. Sepanjang aborsi tidak dilegalkan, maka angka kematian ibu akibat aborsi akan terus meningkat.

Ada yang mengkatagorikan aborsi itu sebagai tindakan pembunuhan. Ada pula mengatasnamakan agama. Yang terpenting, kata Abdullah Qayyum, jabang bayi punya hak hidup sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain.
 
Data cekau.com, menguraikan bahwa dalam Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, UU Nomor 23/1992 telah menyebut tentang kesehatan dan menjabarkan hal-hal yang menyangkut aborsi ini. Sebut saja, pada Pasal 15. Butir-butir yang berkaitan dengan abortus buatan legal ini, sebagai berikut: Ayat satu, dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.

Pada ayat dua, juga tertuang bahwa tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan, a, berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut; b, tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli; c, persetujuan ibu hamil yang besangkutan atau suami atau keluarganya; dan d, pada sarana kesehatan tertentu.

Juga termaktub dalam Ayat tiga, ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Nah, setidaknya informasi ini dapat berguna bagi Anda. Terimakasih.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home