Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Minggu, 12 Agustus 2012

Panwaslu Putuskan Rhoma Irama tak Bersalah

JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta memutuskan H Rhoma Irama tidak bersalah atas kasus pernyataan isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan). Panwaslu menganggap ceramah Rhoma di Masjid Al Isra, Grogol, Jakarta Barat, tidak memenuhi unsur pelanggaran.



"Rhoma Irama dalam ceramahnya di Masjid Al Isra, secara kumulatif tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilukada sebagaimana diatur UU Nomor 32 Tahun 2004," tegas Ramdansyah, Ketua Panwaslu DKI Jakarta, dalam konferensi pers di Kantor Panwaslu, Minggu (12/8).

Ramdansyah melanjutkan, keputusan tersebut berdasarkan konsultasi dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Ketua forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terlibat.

"Bapak Denny Handriatman sebagai tim kampanye Jokowi-Ahok, Bapak Ade Supriyadi sebagai saksi dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL, bapak Sabdopo sebagai saksi, H Rhoma Irama sebagai terlapor," lanjutnya.

Karena Rhoma Irama tidak terbukti secara akumulatif melakukan pelanggaran, maka Panwaslu DKI menghentikan penyelidikan kasus tersebut dan tidak dilanjutkan ke kepolisian.

Kendati demikian, Panwaslu menemukan berbagai fakta. Salah satu poin fakta menyebutkan, pernyataan raja dangdut mengenai identitas orang tua salah satu cagub, adalah salah.

"Rhoma Irama menyampaikan identitas yang salah tentang orang tua salah satu pasangan calon," kataRamdansyah.

Berdasarkan rekonstruksi Panwaslu, fakta pertama yang ditemukan adalah, Harian Poskota mengadakan kegiatan rutin safari ramadhan dengan mengumpulkan ulama, umara dan umat. Ulama yang dimaksud adalah H Rhoma Irama. Umara yang dimaksud adalah Gubernur DKI Fauzi Bowo, walikota, camat dan lurah setempat, sementara umatnya adalah jamaah shalat tarawih di Jabodetabek.

Fakta kedua adalah, pada tanggal 29 Juli 2009, safari Ramadhan Harian Poskota di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Grogol, Jakarta Barat. Fakta ketiga yang ditemukan adalah acara tersebut dilaksanakan dengan jadwal tertentu, mulai dari shalat Isya, sambutan ketua Masjid, ceramah Rhoma Irama, sambutan pimpinan Poskota hingga shalat tarawih.

"Fakta empat, Rhoma Irama menyampaikan identitas kedua pasangan calon yang masuk dalam putaran kedua. Rhoma Irama menyampaikan kepada jamaah untuk memilih yang seiman. Rhoma Irama tidak menyampaikan misi, visi, dan program Foke-Nara," lanjut Ramdansyah seperti dikutip dari kompas.com dan dikutip Metro Riau*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home