Masyarakat suku Duano di Kuala Patah Parang, Kabupaten Indragiri Hilir menempati rumah yang diberikan pemerintah. Hasilnya, setelah mereka menempati, rata-rata yang menempati hanya selama 20 hari dalam sebulan. Bahkan ada keluarga yang meninggalkan rumah sampai 6 bulan.
"Ya, mereka (keluarga suku Duano) sering bepergian lama dan inilah kebiasaan mereka yang acap hidup di atas laut," ujar Pareng Rengi, pemerhati pemberdayaan masyarakat pesisir, kepada cekau.com.
Penempatan rumah bagi masyarakat suku Duano, kata Pareng, tepatnya di Desa Kuala Patah Parang mencapai 26 hari dalam sebulan. Sedangkan masyarakat suku Duano yang menerima bantuan perumahan di Desa Tanjung Pasir memiliki nilai tingkat penempatan rumah yang tinggi.
Rata-rata penempatan itu selama 29 hari dalam sebulan. Kondisi ini menunjukkan adanya bantuan perumahan yang diberikan pada suku Duano di kedua lokasi memiliki nilai tepat guna yang baik.
Nilai ketepatan sasaran bantuan perumahan di Desa Kuala Patah Parang adalah 89 %. Maksudnya adalah dari 45 bantuan perumahan yang diberikan, sebanyak 40 rumah ditempati oleh suku Duano.
Menurut penuturan Kepala Desa Kuala Patah Parang bahwa terdapat lima rumah yang diberikan kepada penduduk suku non Duano dimaksudkan untuk menghindari terjadinya segregasi antara penduduk suku Duano dengan penduduk suku lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar