Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Sabtu, 16 Maret 2013

Mobil Pejabat Beli BBM Subsidi Cuma Ditegur

BBM Bersubsidi
CEKAU.COM-Adanya larangan mobil dinas (mobnas) milik pejabat pemerintah, BUMN dan BUMD yang memakai Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi baru sebatas imbauan semata. Pasalnya, meski hal ini baru efektif pada 1 Februari lalu, namun Pemprov Riau, baru melakukan pemasangan stiker berukuran kecil di sudut kiri depan kaca mobnas. Malah, jika kedapatan tetap membeli BBM bersubsidi tersebut, maka sanksi yang diberikan ke PNS hanya sebatas teguran saja.

Sanksi hanya teguran itu tertuang dalam SK Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 tahun 2012. "Sebenarnya dalam ketentuannya sanksinya hanya berupa teguran saja. Namun, bagaimana nantinya akan kita serahkan kepada pak Gubernur saja," terang Kepala Biro Perlengkapan Setda Provinsi Riau, Abdi Haro, saat acara pemasangan stiker pada mobil dinas milik Pemprov Riau di halaman kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, belum lama ini.

Meski demikian, setelah pemasangan stiker ini, Abdi berharap para PNS yang membandel tak hanya mendapat teguran saja. "Bila telah ditegur masih membandel, kita akan kenakan sanksi yang lebih berat. Tapi, itu sanksi masih digodok," inginnya.

Atas pemasangan stiker ini, ingat Andi, seluruh PNS di lingkungan Pemprov Riau yang mendapat fasilitas memakai mobil dinas tidak lagi menggunakan BBM bersubsidi. "Stiker ini untuk memudahkan petugas SPBU mengenai mobil dinas pemerintah dan yang tidak," katanya.

Acara tersebut, stiker hanya dipasang pada mobil dinas milik Satpol PP dan Biro Perlengkapan saja. Selanjutnya, pemasangan stiker akan dilakukan oleh masing-masing kepala satuan kerja di lingkupnya masing-masing. Pemprov Riau sendiri telah mencetak 500 lembar stiker.

"Pemasangan stiker ini akan terus kita kembangkan hingga ke semua mobil dinas milik Pemprov. Kita minta Disperindag bisa mengawasinya," terang Andi yang dalam acara itu mewakili Gubernur Riau, HM Rusli Zainal.

Andi berharap langkah Pemprov Riau ini segera diikuti instansi pemerintah lainnya, seperti pemerintah kabupaten/kota se-Riau, instansi pemerintah vertikal di Riau, seluruh BUMN dan BUMD di Riau.

Terpisah, Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi berjanji akan menindak tegas pejabat Pemko Pekanbaru yang masih menggunakan BBM bersubsidi di mobil dinasnya. Ayat mengakui masih banyak pejabat pemko yang membandel. "Jika kedapatan, maka kita minta petugas SPBU dan masyarakat mencatat plat nomornya dan melaporkan ke saya. Nanti akan saya tindak sesuai aturannya," janjinya.

Ayat juga meminta petugas SPBU juga berani menolak melayani pengisian BBM bersubsidi bagi mobil dinas. "Hanya saja, ada pengecualian untuk truk sampah, ambulan, dan mobil pemadam kebakaran," terangnya.

Asisten II Sekdako Pekanbaru, Dorman Johan, menambahkan, sanksi bagi PNS yang melanggar diserahkan kepada masing-masing kepala SKPD. Pasalnya, setiap pengisian BBM pada mobil dinas biasanya ditandai adanya nota dari SPBU. "Nota itu lalu diserahkan ke pimpinannya. Di situ akan tampak apakah mereka pakai BBM bersubsidi atau tidak. Jadi, tak mungkin mereka bohong," terang Dorman.

Kabag Umum Setdako Pekanbaru, Syahbanullah membeberkan, mobil dinas yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi adalah yang mesinnya berkapasitas di atas 1.500 cc. "Dari larangan itu diketahui ada 62 mobil dinas milik Pemko Pekanbaru yang wajib pakai Pertamax. 13 diantaranya dipakai Walikota hingga staf ahli," sebutnya.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home