Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Minggu, 17 Maret 2013

Kasus Hambalang, Anas Minta Penyidikan Dihentikan

Anas Urbaningrum
CEKAU.COM-Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sementara penyidikan proses pelaksanaan dan perencanaan pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat. Melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, mengatakan penyidikan itu sebaiknya berhenti hingga Komite Etik berhasil menemukan siapa pembocor Draft Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Anas.

"Saya meminta supaya integritas pemeriksaan bisa terjaga, sebaiknya proses penyidikan itu ditunda sementara sampai Komite Etik ini menghasilkan keputusan," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, kepada sejumlah wartawan pada Jumat 1 Maret lalu.

Firman mengaku akan mengirim surat permohonan penghentian itu ke pimpinan KPK sekaligus ke Komite Etik. "Kami meminta seperti yang disampaikan pimpinan Komite Etik bahwa ada kemungkinan pemeriksaan terkait dengan sprindik ini bocornya di lingkup pimpinan dan level pengambilan keputusan," terang Firman.

Untuk mencari pembocor Draft Sprindik Anas, KPK sudah membentuk Komite Etik sejak 25 Februari lalu. Komite ini diketuai oleh Cendikiawan, Anies Baswedan, dan dibentuk untuk menyelidiki pembocor sprindik Anas di level Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan, Satuan Tugas yang menangani kasus, hingga semua pimpinan KPK.

Menurut Firman, dalam menyelidiki Draft Sprindik Anas, sebaiknya Komite Etik melakukan digital forensik. Kerja ini dianggap penting untuk menelusuri apakah ada komunikasi dari internal KPK dengan pihak luar. "Sebaiknya ada proses digital forensik juga. Terkait bentuk komunikasi pihak dalam dan pihak luar, siapa tahu ada hubungan komunikasi," ungkap Firman.

Namun, juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penyidikan kasus Hambalang dengan tersangka Anas tak bisa dihentikan. "Sampai hari ini masih terus berjalan (walau) memang masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," kata Johan Budi, di Jakarta, Jumat (1/3). Dia memastikan, proses yang berlangsung di Komite Etik terpisah dengan penyidikan kasus di KPK.

"Tanggapan terhadap pernyataan pengacaranya Anas, KPK tidak bisa menghentikan penyidikkan. Ketika kasus sudah naik ke proses penyidikan. KPK tidak bisa mengeluarkan SP3. Jika menghentikan penyidikan KPK melanggar UU," ujarnya.

Sementara, KPK kembali menetapkan tersangka terkait kasus Hambalang. Kali ini, yang disasar adalah pejabat PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. Ada dua alat bukti yang cukup untuk menjerat kepala divisi konstruksi I PT Adhi Karya Persero. "Penyidik telah menetapkan tersangka atas nama TBMN," katanya.

M Noor dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 UU Korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Kini, KPK akan melacak seluruh aset kekayaan Tubagus. "Tentu langkah-langkah yang dilakukan KPK berkaitan dengan penanganan kasus, tindak lanjut penetapan seseorang jadi tersangka akan diikuti langkah-langkah hukum, di antaranya dilakukan aset tracking dan bisa diikuti permintaan hasil analisis pada PPATK," sebutnya.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home