Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Selasa, 19 Maret 2013

Mendagri Tolak 3 Calon Sekda Riau Usulan Rusli Zainal


Diah Anggraeni
CEKAU.COM-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak untuk memproses tiga calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau yang diusulkan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal, belum lama ini. Penolakan ketiga calon Sekdaprov Riau dengan alasan kuat yakni status tersangka Gubernur Riau pada kasus PON Riau ke-18, lalu. Sementara Kemendagri bahkan meminta Wakil Gubernur Riau, HR Mambang Mit, mengusulkan satu nama Plt Sekda sebagai pengganti Wan Syamsiryus yang mulai pensiun per 1 April mendatang. 

Alasan Kemendagri atas penolakan usulan Gubernur Riau tersebut adalah, pertama, peningkatan status Gubernur Riau sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan dan dugaan gratifikasi revisi Perda No 6/2010 tentang Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional 2012. 

Kedua, dekatnya waktu pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) di Provinsi Riau, September nanti. "Sehingga, usulan sekretaris daerah yang definitif sebaiknya dilakukan oleh kepala daerah yang baru terpilih saja," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni, di Jakarta, belum lama ini. 

Sedangkan alasan terakhir, aku Diah, bahwa ketiga calon Sekda yang diusulkan Rusli Zainal diproses, maka Sekda definitif yang terpilih harus bisa diterima Gubernur Riau yang baru dan tidak boleh diganti. 

"Tiga nama yang diusulkan Gubernur Riau tidak kita proses. Karena juga akan ada Pemilu Kada dan kalau sudah diproses, tidak bisa diganti lagi, tetapi (Sekda, red) harus diterima gubernur yang baru. Jadi kita harus memperhatikan kondisi yang ada,“ ujar Diah.

Sementara, ketiga Sekda Provinsi Riau yang diusulkan Rusli Zainal kepada Kemendagri adalah Kepala Inspektorat Riau H Syamsurizal, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Ramli Walid dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Zaini Ismail.

Untuk mengisi kekosongan posisi Sekda yang akan ditinggal Wan Syamsiryus per 1 April nanti, tambah Diah, Kemendagri akan memanggil Wakil Gubernur Riau, HR Mambang Mit. Mambang diminta mengajukan satu nama dari jajaran pejabat eselon II sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda. "Nanti Wagub kita minta ajukan satu nama pejabat eselon II di daerah untuk menjadi Plt Sekda. Pemanggilan Pak Wagub sedang kita jadwalkan," sebutnya. 

Masa tugas Plt Sekda Provinsi Riau itu, Diah menjelaskan, bahwa akan berakhir setelah terpilihnya Sekda definitif yang diusulkan oleh Gubernur Riau baru hasil Pemilu Kada Riau 2013, September nanti. "Jabatan Plt Sekda sampai terpilih gubernur definitif dan Sekda definitif. Tetapi usulan baru kita proses jika gubernur definitif sudah ada," tambahnya.

Sementara ada pula persoalan baru jika Kemendagri memproses tiga nama yang diusulkan Rusli Zainal. "Ini bisa menjadi masalah karena kalau gubernurnya tak suka atau tak cocok, Sekda tidak bisa seenaknya saja mengusulkan pengganti lagi," ucapnya.

Untuk itu, tambahnya, mengantisipasi ketidakcocokan antara Gubri dengan Sekda di masa mendatang, maka Mendagri tidak memproses usulan Rusli Zainal terkait usulan nama calon pengganti Sekda Wan Syamsir Yus. "Jika belum diproses, maka gubernur definitif tetap bisa mengusulkan calon lagi, begitu pula bila tidak setuju usulan Gubernur sebelumnya atau menambah calon lain lagi," katanya.

Bukan Ditolak tapi Diproses

Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Kelembagaan, Raydonnyzar Moenek di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3). "Nanti akan ada Plt Sekda yang diangkat Mendagri, kalau Sekdanya saat ini pensiun 1 April mendatang," papar Donny, sapaan Raydonnyzar Moenek.

Gamawan Fauizi yang juga hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI tak menapik pernyataan Donny. "Tuh kan, sesuai pendapat Donny. Sudah jelas ya," cetus mantan Gubernur Sumatera Barat ini sambil berlalu.

Donny membantah pernyataan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni, yang menyebutkan tiga calon Sekda Provinsi Riau yang diusulkan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal, ditolak Kemendagri. "Bukan ditolak, tetapi masih diproses dan masih kita kaji secara mendalam," katanya.

Kendati demikian, dalam menggodok ketiga calon sekda ini, Donny menyebut Kemendagri hati-hati. Pasalnya, mereka diusulkan oleh kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya seiring dengan dekatnya waktu pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Riau. Malah, Sekda definitif yang terpilih nanti harus bisa bekerjasama dengan gubernur yang terpilih pada Pilkada Riau yang dilaksanakan September nanti.

Sayangnya Donny tak bisa memastikan kapan Kemendagri menuntaskan pengkajian mereka terhadap ketiga calon Sekda yang diusulkan HM Rusli Zainal itu. “Pokoknya jika sudah waktunya, pasti akan kami beritahu dan umumkan,“ ujarnya.

Sementara, Plt Humas Setdaprov Riau, Guntur, menilai pendapat Sekjen Kemendagri itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat 7, 8, dan 9 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Menurutnya, Gubernur Riau masih berwenang menjalankan tugas-tugasnya, termasuk mengusulkan calon sekretaris daerah. "Kecuali masa jabatan Pak Gub sudah berakhir," papar Guntur di Pekanbaru, Kamis (7/3).*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home