Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Jumat, 13 Januari 2012

Firdaus MT Unggul pada Sidang Akhir Makamah Konstitusi

Tim PAS Firdaus-Ayat di Sidang MK
JAKARTA-Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi sebagai pemenang pemungutan suara ulang (PSU) Pekanbaru, Jumat (13/1) di Jakarta. Keputusan tersebut merupakan kemenangan demokrasi bagi warga Pekanbaru dalam Pemungutan Suara Ulang, pemilihan walikota dan wakil walikota Pekanbaru, Desember 2011, lalu.

Ini dinyatakan pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat menggelar sidang sengketa Pemilukada Pekanbaru dengan perkara Nomor 63/PHPU.D-IX/2011  pasca pelaksanaan PSU  di Jakarta, Rabu (11/1) dan Jumat (13/1), yang dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 10.25 WIB.

Sebelumnya, sidang perdana laporan dari sengketa Pemilukada Pekanbaru itu dipimpin Ketua MK Mahfud MD dan hakim anggota Maria Farida dan Anwar Usman, digelar sejak Rabu pukul 14.30 wIB. Ketika itu Mahfud ikut mendengarkan keluhan dalam laporan dari pihak pemohon (pasangan Septina dan Erizal), termohon (KPU kota Pekanbaru) dan pihak terkait (Firdaus-Ayat Cahyadi), Bawaslu, Panwaslu, KPU Pusat, Kemendagri.

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum KPU kota Pekanbaru memohon MK untuk menyatakan keputusan kliennya yang telah menggugurkan Firdaus MT sebagai calon walikota Pekanbaru 2011 sesuai dengan Keputusan KPU kota Pekanbaru No.79 tahun 2011 tentang menggugurkan Fidrdaus sebagai calon Walikota Pekanbaru 2011 tanggal 28 Desember adalah sah dan mengikat.

Maqdir memohon MK agar menetapkan pasangan Berseri dengan nomor urut dua sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak sebanyak 95.271 suara (38,24 persen) berdasarkan hasil PSU pemilukada Pekanbaru.

“Kami memohon menetapkan MK menetapkan pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota Pekanbaru, Septina Primawati dan Erizal Muluk sebagai pasangan terpilih," katanya.

Sebaliknya, Mahfud juga mendengarkan keluh kesah dari Kuasa hukum PAS, Yusril Ihza Mahendra mengatakan KPU Pekanbaru telah berulangkali berupaya menunda-nunda bahkan menggagalkan PSU, termasuk rumor keberadaan istri kedua calon walikota Pekanbaru Firdaus MT.

Bahkan, bekas Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menilai, kuasa hukum KPU kota Pekanbaru yang dominan menyoroti persoalan dugaan pelanggaran administrasi saja. “Peryataan Maqdir yang lebih banyak mengungkapkan soal istri kedua Firdaus MT, sepertinya menggeser persoalan PSU menjadi persoalan pergunjingan," tegasnya.

Yusril juga menyayangkan bila pengguguran Firdaus MT sebagai calon walikota oleh KPU Pekanbaru karena tidak memenuhi persyaratan, sulit dicerna dan perlu pendalaman serius.

“Hal yang susah dicerna adalah PSU dan rekap sudah digelar, esoknya KPU malah meminta Firdaus digugurkan. Pengguguran itu sejak kapan? Sejak 18 Mei atau 21 Desember? Tak ada hubungannya PSU dengan pengguguran Firdaus. Kalau Firdaus gugur, berarti Septina calon tunggal, apakah bisa PSU dengan calon tunggal? Agak bingung saya memahaminya," terang Ahli Tata Negara ini.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home