Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Minggu, 24 Juli 2011

- Terkait PP Nomor 49/2008 Pasal 132A: Syamsurizal Dilarang Lakukan Mutasi

Syamsurizal Pj Wako PKU
"Ini didasari pada pertimbangan profesionalisme, bukan pada upaya melindungi kepentingan politik tertentu"

CEKAU.COM-Terkait adanya penunjukan Syamsurizal sebagai penjabat Walikota Pekanbaru, ada yang menilai melanggar UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah, Pasal 58 huruf 'O'. Pada Pasal 132A PP nomor 49/2008, juga melarang melakukan mutasi pegawai. Tapi, ini tidak mutlak, sebab pertimbangan profesionalisme, justru dikalahkan dengan kepentingan politik?

Ini diakui Pengamat Hukum Tata Negera, Dodi Haryono, SH MH, kepada cekau.com Jumat (23/7), menilai bahwa penunjukan Syamsurizal sebagai penjabat Walikota Pekanbaru, sebenarnya tidak menyalahi ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Hanya saja, kewenangan untuk melakukan sebuah kebijakan strategis harus seizin Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri.

"Nah, apakah penjabat walikota itu saat melakukan kebijakan stategis dan seizin atasan, didasari pada pertimbangan profesionalisme, atau upaya melindungi kepentingan politik tertentu," kata Dodi.

Dodi menjelaskan, dari sisi kewenangan bahwa penjabat walikota berdasarkan Pasal 132A PP nomor 49/2008, dilarang untuk melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Selain itu, tidak boleh membuat kebijakan tentang pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

"Tapi, larangan ini tidak berlaku mutlak, sebab penjabat walikota dapat melakukan hal-hal di atas, apabila mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Itu pun tentunya harus didasarkan pada pertimbangan profesionalisme semata," terangnya.

Tidak Melanggar UU

Termaktub pada UU Nomor 32/2004, tentang Pemerintah Daerah, Pasal 58 huruf O, yang mengatur syarat Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menurut Dodi, tidak berlaku bagi penunjukan penjabat pengganti.

"Penunjukan penjabat pengganti ini secara kewenangan tidak bisa disamakan dengan walikota definitf. Hal ini mengacu pada Pasal 35 ayat (2) dan (3) UU Nomor 32/2004 jo," katanya.

Selain itu, Dodi juga menganalisis, bahwa pada Pasal 131 ayat (3) dan (4) PP nomor 49/2008. Intinya menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah.

Meskipun demikian, jelas Dodi, penjabat Kepala Daerah yang ditunjuk haruslah memenuhi persyaratan, yakni dari PNS yang memiliki pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

"Riwayat jabatan itu pernah menduduki eselon II dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/b, bagi penjabat Walikota dan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan selama tiga tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik," terang Dosen muda di Univesitas Riau ini.

Apakah kewenangan penjabat Walikota itu sama dengan kewenangan walikota definitf? Dodi kembali menjelaskan, bahwa penjabat kepala daerah berbeda dengan Pejabat Pelaksana Harian (Plh), maupun Pejabat Pelaksana Tugas (Plt). Masa jabatan penjabat kepala daerah hanya satu  tahun, sedangkan walikota definitif masa jabatannya lima tahun.

"Plh itu hanya menggantikan sementara, karena jabatan tersebut sedang ditinggalkan sementara oleh pemegang jabatan, seperti cuti, naik haji, dll. Biasanya masa tugasnya tidak lebih dari tiga bulan," jelas Dodi.

Sedangkan Plt, aku Dodi, jabatan itu hanya mengisi jabatan karena tidak ada pejabat dalam menjalankan pemerintahan. Maka, untuk menjalankan roda pemerintahan perlu ditunjuk seorang pejabat sementara dan masa tugasnya tidak lebih dari enam bulan.

Dodi juga menguraikan tentang Penjabat Kepala Daerah. Katanya,  penjabat hampir sama dengan Plt. Namun dari sisi lamanya masa jabatan, penjabat kepala daerah saat menjabat diberikan masa maksimal satu tahun.

"Dalam Konteks ini, penggantian Walikota Pekanbaru, sebetulnya dapat saja dijalankan Plt Walikota atau penjabat Walikota, tergantung kepentingan (political will)," terangnya.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home