Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Sabtu, 25 Mei 2013

Ricuh, Eksploitasi Pasir di Pulau Rupat Bengkalis

CEKAU.COM-Pemkab Bengkalis diminta jangan tutup mata terkait kasus penangkapan tiga warga Rupat yang mengambil pasir dari pulau tersebut. Seharsunya ketiga warga itu mendapat perlindungan atau bantuan hukum dari Pemkab, karena aktifitas menambang pasir di Rupat sudah berangsung puluhan tahun dan selama itu pula tidak ada persoalan.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Indra Gunawan kepada sejumlah wartawan, Jumat (19/4). Ketua DPD II Partai Golkar tersebut mengaku prihatin atas nasib yang dialami tiga warga Rupat yang kini ditahan di Mapolres Bengkalis.

“Mestinya ada bantuan hukum atau entah apa namanya dari Pemkab Bengkalis kepada tiga warga Rupat ini. Kalau kita mau jujur, siapa yang memiliki izin pertambangan pasir di Rupat, tidak ada satupun. Untuk itu kita berharap Pemkab Bengkalis tidak diam saja terhadap persoalan ini,” ujarnya.

Selain persoalan hukum terhadap tiga warga Rupat tersebut, pria yang akrab disapa Eet ini juga meminta Pemkab Bengkalis mengambil langkap cepat terkait perizinan pertambangan atau penggalian pasir di Sungai Injab pulau Rupat. Mengingat musim proyek tidak lama lagi.

“Kemarin kita dengar dan baca di media sejumlah pengusaha material sudah tidak memiliki stok pasir sudah hampir sebulan. Dampak paling berat itu bukan hanya pada pengusaha, tapi orang-orang (buruh,red) yang selama ini menggantungkan hidupnya dari pasir,” jelas Eet lagi.

Sebelumnya anggota DPRD asal Rupat, Misliadi juga berharap Pemkab Bengkalis segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hal itu untuk melegalkan penggalian yang dilakukan masyarakat secara tradisional selama ini.

Seperti pernah diberitakan, tiga orang warga Rupat diamankan tim dari Mabes Polri karena mengambil pasir Rupat tanpa dokumen resmi. Ketiganya lantas dititipkan doi Mapolres Bengkalis untuk diperoses lebih lanjut.

Seperti dikatakan Kapolres Bengkalis melalui Kasat Pol Air, AKP Angga H SIK, berkas ketiga warga tersebut dalam waktu dekat akan dlimpahkan ke pengadilan setelah P21. Artinya, sejak penahanan ketiganya, kasus pengambilan pasir pulau Rupat tersebut tetap berlanjut.


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home