Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Rabu, 01 Mei 2013

Nama Sekda Riau Masih Tertahan di Kemendagri

Emrizal Pakis
CEKAU.COM-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Riau, yang sebelumnya mengalami kekosongan. Apalagi pergantian jabatan yang dulu dipegang Wan Syamsir Yus, memasuki masa pensiun 1 April lalu, itu seorang Sekda definitif tidak sama dengan Plt. Namun terkait penggunaan anggaran, seorang Plt bisa diberi payung hukum oleh Gubernur dalam bentuk kuasa penggunaan anggaran.

Hal ini dikatakan Staf Ahli Mendagri bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antar Lembaga yang juga pelaksana tugas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar 'Donny' Moenek kepada wartawan, belum lama ini.

"Tak ada yang sulit, kecuali dipersulit. Penggunaan anggaran juga bisa dikuasakan kepada SKPD yang lain sesuai kebutuhannya. Jadi, tak ada yang perlu dikuatirkan bahwa administrasi pemerintahan tak berjalan, PNS tak terima gaji dan sebagainya,” katanya.

Donny menilai, bahwa Plt Sekda Riau yang ditetapkan oleh Gubernur Riau tetap memiliki kekuatan hukum, termasuk dalam hal kekuasaan pengguna anggaran. Karena itu, tidak ada alasan bagi Gubernur Riau Rusli Zainal untuk tidak menetapkan seorang Plt, pengganti Wan Yus Syamsir.

“Kita minta agar Gubernur Riau segera menunjuk pelaksana tugas Sekda Riau. Tidak ada alasan administrasi pemerintahan tak bisa dijalankan oleh seorang pelaksana tugas. Dia kan bisa diberi payung hukum oleh Pak Gubernur untuk menggunakan anggaran negara,” ujarnya.

Berdasarkan  pasal 121 ayat (4) Undang-Undang No.32/2004, apabila Sekda berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekda dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah. Itu artinya, kata dia, seorang Plt Sekda memiliki kekuatan hukum.

Donny menjelaskan sebagai Plt Kapuspen, dirinya juga diangkat menjadi Staf Ahli Mendagri. Jabatan Kapuspen yang kosong dikembalikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, Sekjen, menunjuk Reydonnyzar Moenek sebagai Plt Kapuspen dengan segala kewenangan yang diberikan.

Hal ini juga termasuk dalam hal persoalan Sekda definitif pengganti Wan Syamsir Yus, sebut Donny, bahwa hal itu adalah kewenangan pemerintah pusat untuk menentukannya. Saat ini masih dalam proses dan memerlukan waktu. Banyak hal yang perlu dikaji lebih lanjut sehingga seorang Sekretaris Daerah definitive betul-betul orang yang tepat.

Donny mengatakan, saat ini masih dikaji oleh Baperjakat di Kemendagri sebelum dilakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) oleh pejabat Kemendagri. Donny belum bisa memastikan proses pengkajian tiga nama itu.

“Mereka yang sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan itu, kemudian akan diproses lagi di Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Wakil Presiden dan baru kemudian diajukan kepada Presiden untuk diterbitkan Keppres-nya, “ ujarnya.

Sementara itu, Assiten II Sekdaprov Riau, Amrizal Pakis menyatakan peran penting Sekda sangat dibutuhkan dalam membangun koordinatif dan administrasif pemerintahan.
"Sepanjanang perannya berjalan dengan baik, saya kira tidak ada malsalah apakah Pemprov Riau memiliki Sekda defenitif maupun Plt," sebutnya.

Untuk itu, Amrizal mengharapkan Pemrov Riau secepatnya memiliki Sekda agar roda pemerintahan berjalan dengan maksimal. "Tentunya kita mengharapkan secepatnya memiliki sekda agar tidak ada problematik berkepanjangan," harapnya.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home