CEKAU.COM-Bupati Pelalawan HM Harris sempat berdebat dengan Ketua Komisi A DPRD Pelalawan, Abdul Anas Badrun, terkait opsi penyelesaian kasus lahan milik warga Desa Kuala Tolam yang dikuasai PT Satelindo Wahana Perkasa (PT SWP). Bupati cenderung memilih rekomendasi. Sementara Anas ingin membentuk pansus.
Dua opsi tersebut tetap mengedepankan penyelesaian kasus yang dialami warga Desa Kuala Tolam, Kecamatan Pelalawan. Ini terjadi saat ratusan warga transmigrasi UPT mendatangi Kantor DPRD Pelalawan, Selasa kemarin (28/2).
"Kalau masyarakat setuju, hari ini saya akan keluarkan surat rekomendasi untuk meninjau ulang izin dari Kementerian Transmigrasi untuk PT SWP," tegas Bupati HM Harris, kepada Metro Riau, saat menimpali usul yang disarankan Ketua Komisi A, DPRD Pelalawan Anas.
Pasalnya, sebelum opsi bupati ini bergulir, Anas sempat mengusulkan untuk membentuk panitia khusus (Pansus) dari DPRD Pelalawan guna menyelesaikan persoalan ini. Namun Bupati Harris mengatakan tidak harus dengan Pansus, karena dirinya menyatakan bersedia mengeluarkan surat rekomendasi untuk meninjau ulang izin yang dikeluarkan Kementrian Transmigrasi ke PT Satelindo Wahana Perkasa.
Plt Ketua DPRD Pelalawan H Zakri setelah menerima perwakilan massa untuk melakukan dialog di dalam gedung DPRD. Kemudian, Bupati Pelalawan HM Harris datang ke aula pertemuan lantai III bersama sejumlah Kadis dan Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tedjo. Selanjutnya Ketua Komisi A DPRD Pelalawan Abdul Anas Badrun memaparkan kronologisnya.
Anas mengatakan banyak ketimpangan yang mesti diusut untuk menyelesaikan persoalan ini. "Bagaimana bisa keluar izin di atas lahan yang sudah diperuntukan bagi transmigrasi. Siapa yang memberi rekomendasinya," ungkapnya.
Kasus Sejak 2002
Semula rombongan berkumpul di lapangan bola kaki Pangkalan Kerinci pukul 09.00 WIB dengan menaiki puluhan truk. Selanjutkan mereka berjalan kaki dikawal mobil Patwal Polisi dan mobil Patwal Satpol PP di Jalan Lintas Timur dan Jalan Akasia hingga sampai ke Jalan Abdul Wahid menuju kantor DPRD.
Amiruddin K, Koodinator Lapangan menyebut permasalahan ini sudah sekian lama terjadi semenjak berdirinya bertransmigrasi di Desa Kuala Tolam Dusun Pekan Tua, yakni pada 23 Oktober 2002 untuk menempatkan pelaksanaan penyuluhan sosial program pembangunan
transmigrasi terkait hak pengelolaan lahan (HPL). Bahkan ini sudah dikuatkan adanya keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.32/HPL/BPN/2004 lahan yang diajukan sebanyak 6619 H.
"Namun HPL belum juga terealisasi, sehingga kami mendesak pemerintah untuk segera mencarikan solusi," teriaknya.
Amiruddin juga mengajukan beberapa tuntutan diantaranya agar pemerintah mengembalikan HPL transmigrasi Desa Kuala Tolam yang sesuai dengan MoU Bupati Pelalawan dengan PT Nusa Prima Manunggal.
"750 KK harus diberikan lahan dengan ketentuan bahwa lahan usaha transmigrasi 750 Ha dan lahan kebun plasma akasia 1500 Ha, dengan total lahan 2250 Ha," ingatnya. *
Dua opsi tersebut tetap mengedepankan penyelesaian kasus yang dialami warga Desa Kuala Tolam, Kecamatan Pelalawan. Ini terjadi saat ratusan warga transmigrasi UPT mendatangi Kantor DPRD Pelalawan, Selasa kemarin (28/2).
"Kalau masyarakat setuju, hari ini saya akan keluarkan surat rekomendasi untuk meninjau ulang izin dari Kementerian Transmigrasi untuk PT SWP," tegas Bupati HM Harris, kepada Metro Riau, saat menimpali usul yang disarankan Ketua Komisi A, DPRD Pelalawan Anas.
Pasalnya, sebelum opsi bupati ini bergulir, Anas sempat mengusulkan untuk membentuk panitia khusus (Pansus) dari DPRD Pelalawan guna menyelesaikan persoalan ini. Namun Bupati Harris mengatakan tidak harus dengan Pansus, karena dirinya menyatakan bersedia mengeluarkan surat rekomendasi untuk meninjau ulang izin yang dikeluarkan Kementrian Transmigrasi ke PT Satelindo Wahana Perkasa.
Plt Ketua DPRD Pelalawan H Zakri setelah menerima perwakilan massa untuk melakukan dialog di dalam gedung DPRD. Kemudian, Bupati Pelalawan HM Harris datang ke aula pertemuan lantai III bersama sejumlah Kadis dan Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tedjo. Selanjutnya Ketua Komisi A DPRD Pelalawan Abdul Anas Badrun memaparkan kronologisnya.
Anas mengatakan banyak ketimpangan yang mesti diusut untuk menyelesaikan persoalan ini. "Bagaimana bisa keluar izin di atas lahan yang sudah diperuntukan bagi transmigrasi. Siapa yang memberi rekomendasinya," ungkapnya.
Kasus Sejak 2002
Semula rombongan berkumpul di lapangan bola kaki Pangkalan Kerinci pukul 09.00 WIB dengan menaiki puluhan truk. Selanjutkan mereka berjalan kaki dikawal mobil Patwal Polisi dan mobil Patwal Satpol PP di Jalan Lintas Timur dan Jalan Akasia hingga sampai ke Jalan Abdul Wahid menuju kantor DPRD.
Amiruddin K, Koodinator Lapangan menyebut permasalahan ini sudah sekian lama terjadi semenjak berdirinya bertransmigrasi di Desa Kuala Tolam Dusun Pekan Tua, yakni pada 23 Oktober 2002 untuk menempatkan pelaksanaan penyuluhan sosial program pembangunan
transmigrasi terkait hak pengelolaan lahan (HPL). Bahkan ini sudah dikuatkan adanya keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.32/HPL/BPN/2004 lahan yang diajukan sebanyak 6619 H.
"Namun HPL belum juga terealisasi, sehingga kami mendesak pemerintah untuk segera mencarikan solusi," teriaknya.
Amiruddin juga mengajukan beberapa tuntutan diantaranya agar pemerintah mengembalikan HPL transmigrasi Desa Kuala Tolam yang sesuai dengan MoU Bupati Pelalawan dengan PT Nusa Prima Manunggal.
"750 KK harus diberikan lahan dengan ketentuan bahwa lahan usaha transmigrasi 750 Ha dan lahan kebun plasma akasia 1500 Ha, dengan total lahan 2250 Ha," ingatnya. *
0 komentar:
Posting Komentar