Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Kamis, 03 November 2011

Warga Desa Tandun Kecewa dengan Dishutbun Rohul

CEKAU.COM - Karena kecewa terkait ulah dua perusahaan yang dinilai tidak memiliki izin operasional, warga Desa Puo Raya Kecamatan Tandun, akan mendatangi kantor DPRD Rohul. Dua perkebunan kelapa sawit milik PT Pinang Mas Inti Raya (PMIR) dan PT Air Jernih Kebun Calyptra, itu dinilai illegal sejak 1980 silam.

Tudingan atas dua perusahaan itu, terungkap setelah warga tempatan selama ini, tidak pernah menerima Community Development (CD) atau CSR. “Ya, seluruh perangkat desa bersama warga akan mendatangi kantor DPRD, untuk menyampaikan aspirasi atas ulah dua perusahaan itu,” jelas Ijon.

Di sela-sela Rapat Koordinasi Pejabat Pemda Kabupaten Rohul dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa, Kelurahan di Hotel Gelora Bhakti Pasir Pangaraian, Kamis (3/11) pagi, Ijon juga mengakui kekesalannya kepada Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Dishutbun) Rohul.

Alaannya, hingga kini Dishutbun tidak pernah menurunkan tim ke lapangan. "Mereka tidak serius bekerja di bidangnya, karena jika mereka serius, mestinya kedua perusahaan itu sudah dipanggil,” kesalnya.

Sementara pihak Dishutbun Rohul saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, mengakui belum melakukan pendataan dan belum memanggil pemilik kedua perusahaan perkebunan itu.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home