Zakri |
CEKAU.COM-Ketua DPRD Pelalawan, H Zakri, ditahan terkait kasus korupsi pembangunan Islamic Center di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Rabu (30/1) siang. Zakri ditahan dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Langgam Sentosa, pelaksana proyek tersebut. Ini terjadi setelah melalui proses panjang dari hasil kerja Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Selain Zakri, penyidik juga menahan lima orang lainnya.
Mereka adalah Syahril (mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan), Tengku Fahran Ridwan (mantan Kasubdis Cipta Karya PU Pelalawan yang kini menjabat Kabid Sumber Daya Air PU Riau), Amrasul (PPTK), Tengku Asman (PPK), dan Rahman Saragih (supervisor Engineer PT Wisatama Arsitek yang menjadi pengawas proyek).
Sebelum ditahan, keenamnya datang ke kantor Kejaksaan Tinggi di Jalan Sudirman, Pekanbaru, untuk memenuhi panggilan ketiga, sekitar pukul 08.00 WIB. Lalu, sekitar jam 10.00 WIB, keenamnya di bawa ke kantor Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci untuk proses penyerahan tahap II.
Setiba di halaman Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Pelalawan, keenamnya langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan untuk menjalani pemeriksaan. Selama hampir dua jam, keenamnya diperiksa secara terpisah.
Pukul 12.00 WIB, keenamnya langsung ditahan. Lalu, pada pukul 15.00 WIB, mereka dibawa menuju Pekanbaru untuk dijebloskan ke LP Pekanbaru sebagai tahanan titipan. Lima dari mereka dibawa menggunakan mobil tahanan, sedangkan Zakri Abdullah yang merupakan adik kandung Bupati Pelalawan, HM Harris, dibawa dengan mobil Pajero Sport ditemani Kajari Pelalawan, Edi Gusmar.
Zakri dibawa petugas memasuki mobil yang akan membawa mereka ke LP Pekanbaru, Zakri meminta pers tidak mengaitkan kasus yang melilit dirinya dengan jabatannya sebagai Ketua DPRD Pelalawan. "Saya minta kepada media massa, untuk tidak memplintir beritanya, karena saya adalah presentatif masyarakat Pelalawan, saya dikhwatirkan akan menimbulkan gejolak baru di tengah masayarakat," tegasnya.
Kasus ini, sebutnya, persoalan pribadi, sewaktu dirinya, menjadi kontraktor dan memenangkan tender pembangunan Islamic Center tahun anggaran 2007-2008. "Ini tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan ketua DPRD sekarangan ini. Ini adalah sewaktu saya menjadi kontraktor, pembangunan Islamic Center tahun anggaran 2007-2008. Itu murni, sewaktu saya menjadi kontroktor, jangan disamakan dengan pada hari ini," tukasnya.
Dia menghormati proses yang hukum yang dijalankan oleh jaksa. Artinya, awalnya, pembangunan IC ini, terdapat perbedaan antara gambar dan Lokasi. "Ketika kami susul konsultan tidak jelas. Sehingga, perusahaan saya fakum tiga bulan," katanya.
Ini diakui pula oleh Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Andri Ridwan, kepada wartawan mengatakan, mereka memang melimpahkan berkas tahap II kasus dugaan korupsi Islamic Centre Pelalawan ini ke Kejari Pelalawan. "Penahanan keenam tersangka ini, sepenuhnya wewenang Kejari Pelalawan. Di Kejati, kita hanya serah terima berkas berikut tersangkanya saja," ungkapnya.
Mereka adalah Syahril (mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan), Tengku Fahran Ridwan (mantan Kasubdis Cipta Karya PU Pelalawan yang kini menjabat Kabid Sumber Daya Air PU Riau), Amrasul (PPTK), Tengku Asman (PPK), dan Rahman Saragih (supervisor Engineer PT Wisatama Arsitek yang menjadi pengawas proyek).
Sebelum ditahan, keenamnya datang ke kantor Kejaksaan Tinggi di Jalan Sudirman, Pekanbaru, untuk memenuhi panggilan ketiga, sekitar pukul 08.00 WIB. Lalu, sekitar jam 10.00 WIB, keenamnya di bawa ke kantor Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci untuk proses penyerahan tahap II.
Setiba di halaman Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Pelalawan, keenamnya langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan untuk menjalani pemeriksaan. Selama hampir dua jam, keenamnya diperiksa secara terpisah.
Pukul 12.00 WIB, keenamnya langsung ditahan. Lalu, pada pukul 15.00 WIB, mereka dibawa menuju Pekanbaru untuk dijebloskan ke LP Pekanbaru sebagai tahanan titipan. Lima dari mereka dibawa menggunakan mobil tahanan, sedangkan Zakri Abdullah yang merupakan adik kandung Bupati Pelalawan, HM Harris, dibawa dengan mobil Pajero Sport ditemani Kajari Pelalawan, Edi Gusmar.
Zakri dibawa petugas memasuki mobil yang akan membawa mereka ke LP Pekanbaru, Zakri meminta pers tidak mengaitkan kasus yang melilit dirinya dengan jabatannya sebagai Ketua DPRD Pelalawan. "Saya minta kepada media massa, untuk tidak memplintir beritanya, karena saya adalah presentatif masyarakat Pelalawan, saya dikhwatirkan akan menimbulkan gejolak baru di tengah masayarakat," tegasnya.
Kasus ini, sebutnya, persoalan pribadi, sewaktu dirinya, menjadi kontraktor dan memenangkan tender pembangunan Islamic Center tahun anggaran 2007-2008. "Ini tidak ada sangkut pautnya dengan jabatan ketua DPRD sekarangan ini. Ini adalah sewaktu saya menjadi kontraktor, pembangunan Islamic Center tahun anggaran 2007-2008. Itu murni, sewaktu saya menjadi kontroktor, jangan disamakan dengan pada hari ini," tukasnya.
Dia menghormati proses yang hukum yang dijalankan oleh jaksa. Artinya, awalnya, pembangunan IC ini, terdapat perbedaan antara gambar dan Lokasi. "Ketika kami susul konsultan tidak jelas. Sehingga, perusahaan saya fakum tiga bulan," katanya.
Ini diakui pula oleh Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Andri Ridwan, kepada wartawan mengatakan, mereka memang melimpahkan berkas tahap II kasus dugaan korupsi Islamic Centre Pelalawan ini ke Kejari Pelalawan. "Penahanan keenam tersangka ini, sepenuhnya wewenang Kejari Pelalawan. Di Kejati, kita hanya serah terima berkas berikut tersangkanya saja," ungkapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Edi Gusmar mengatakan pihaknya akan memanggil perusahaan terkait, yaitu Bonai. "Ini berdasarkan pengakuan tersangka Zakri," sebutnya.
Penyelidikan kasus ini, ternyata Kejati Riau telah menetapkan keenamnya sebagai tersangka. Kasus ini diduga telah membuat negara merugi sebesar Rp7,7 miliar. Selain itu, negara juga dirugikan secara materil. Laporan hasil audit medio November 2012 silam, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan disebutkan gedung Islamic Centre yang dibangun sejak tahun 2007 hingga 2009 tidak bisa difungsikan dan digunakan.
Kasus ini bermula pada tahun 2007 dan 2008, Pemkab Pelalawan telah mengucurkan dana Rp6,1 miliar untuk proyek tersebut. Lalu, pada tahun 2009, ditambah lagi Rp3,6 miliar. Namun, dalam perjalanannya proyek itu hingga kini belum selesai.*
Penyelidikan kasus ini, ternyata Kejati Riau telah menetapkan keenamnya sebagai tersangka. Kasus ini diduga telah membuat negara merugi sebesar Rp7,7 miliar. Selain itu, negara juga dirugikan secara materil. Laporan hasil audit medio November 2012 silam, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan disebutkan gedung Islamic Centre yang dibangun sejak tahun 2007 hingga 2009 tidak bisa difungsikan dan digunakan.
Kasus ini bermula pada tahun 2007 dan 2008, Pemkab Pelalawan telah mengucurkan dana Rp6,1 miliar untuk proyek tersebut. Lalu, pada tahun 2009, ditambah lagi Rp3,6 miliar. Namun, dalam perjalanannya proyek itu hingga kini belum selesai.*
0 komentar:
Posting Komentar