Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Senin, 14 Januari 2013

Berita Terbaru KPK, Naik Banding Vonis Angie

Bambang Widjojanto

CEKAU.COM-Setelah putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas perkara Angelina Sondakh, vonis empat tahun enam bulan terhadap Angie-sapaan akrab Angelina Sondakh, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan naik banding. Pasalnya, Majelis hakim dianggap salah dalam memaknai fakta-fakta persidangan: cacat yuridis metodologis.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mrnilai bahwa keputusan tersebut cacat yuridis metodologis. Majelis hakim dianggap salah dalam memaknai fakta-fakta persidangan. Sementara keputusan itu sangat rendah ketimbang tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara. "Putusan hakim yang ringan apalagi bebas, tanpa argumen hukum yang benar, semakin menegaskan adanya cacat yuridis metodologis," kata Busyro kepada sejumlah wartawan, akhir pekan lalu. 

Busyro menilai, hakim gagal memaknai fakta persidangan bahwa Angelina sebagai anggota DPR memiliki makna khusus sebagai wakil rakyat. Jika dihukum ringan, menurutnya, justru akan merampas hak-hak rakyat. Apalagi, kasus korupsi yang dilakukan Angie berkaitan dengan program pendidikan yang tujuannya mencerdaskan kehidupan bangsa. "Hakim tidak memberi makna dan bobot yuridis atas fakta ini," tambah Busryo yang pernah menjadi memimpin Komisi Yudisial itu.

Bahkan, cacat metodologis yang dimaksudnya, menyebabkan putusan terasa tandus dan lepas dari ruh keadilan serta keberpihakan kepada perlindungan rakyat sebagai korban yang masif. Malah, terkait keputusan hakin ini, KPK akan mencermati putusan hakim atas perkara Angie ini melalui kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) dan KY. 

Seperti diketahui, selain memvonis 4,5 tahun penjara, majelis hakim juga membebaskan Angie membayar kerugian negara sebesar nilai yang dikorupsi mantan Putri Indonesia 2001 itu, sebesar Rp32 miliar. 

Menurut majelis hakim, Angie hanya terbukti menerima uang Rp2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika, atau sekitar Rp 14,5 miliar. Sementara menurut jaksa, Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS sepanjang 2010. Bahkan, Hakim juga menilai Angie tidak terbukti menggiring anggaran proyek wisma atlet SEA Games Kemenpora. Lamanya masa hukuman Angie yang diputuskan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa karena penerapan pasal yang berbeda.

Hakim menilai Angie terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sementara jaksa memilih Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat, maksimal 20 tahun penjara.

Sementara terkait putusan hakim ini, Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. ”Kami akan banding,” ujar Bambang kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Jumat (11/1/2013).

Bahkan, vonis terdakwa penggiringan anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional itu masih di bawah dua pertiga dari tuntutan yang diajukan jaksa KPK. Untuk itu, pihaknya sangat menyakini Angie telah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang hukumannya lebih berat, maksimal 20 tahun penjara. ”KPK sebenarnya meyakini AS (Angelina Sondakh) melanggar dakwaan pertama,” tegasnya.

Penggunaan Pasal 18, menurut Bambang, merupakan terobosan hukum yang dilakukan KPK agar memenuhi rasa keadilan. ”Pasal 18 adalah terobosan hukum. Pada akhirnya akan dimengerti sebagai keinginan untuk mewujudkan rasa keadilan yang disublimasikan KPK melalui tuntutannya,” katanya.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home