JAKARTA - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa tersenyum lebar. Mulai awal Januari 2012 ini, gaji PNS naik 10 persen. Kenaikan ini berlaku untuk semua PNS baik di tingkat pusat maupun daerah. "Ya, itu kan sudah amanat presiden, jadi wajib," ujar Deputi Menteri Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Ramli Efendi Naibaho, Rabu (11/1).
Dijelaskan Ramli, berdasarkan Rancangan Undang-Undang Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN), kenaikannya terhitung sejak 1 Januari. "Penyesuaian itu terhadap penghasilan PNS dengan inflasi, agar tidak makin berat," jelasnya.Dia menambahkan, kenaikan gaji itu untuk semua PNS, baik PNS di pusat, daerah maupun lembaga. Namun dia menambahkan, kalau pegawai negeri yang sudah memiliki gaji cukup besar, maka kenaikannya tak sampai 10 persen.
"Kita lihat kalau sudah terlalu besar ya jangan 10 persen. Dalam implementasi ada yang empat persen, lima persen dan enam persen. Golongan bawah 10 persen malah, bahkan ada yang 11 persen mengimbangi besaran kalau per golongan," jelasnya. "Ini hitungannya secara makro," tambahnya seperti dilansir vivanews.com.
Selain gaji, pemerintah juga memutuskan pemberian gaji ke-13, uang makan dan lauk pauk untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam APBN 2012, anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) dialokasikan sebesar Rp508,3 triliun. Anggaran tersebut juga meliputi belanja pegawai sebesar Rp127,7 triliun.
Anggaran belanja pegawai tersebut meliputi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, remunerasi/tunjangan kinerja/tunjangan khusus, honorarium tetap, lembur dan vakasi, kenaikan gaji pokok sebesar 10 persen dan gaji ke-13.*
0 komentar:
Posting Komentar