Tim Berseri di Sidang MK |
JAKARTA-Keputusan atas penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru, Firdaus-Ayat, akhirnya dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kemenangan ini disambut riuh rendah para pendukung Firdaus-Ayat yang dikenal PAS di Pekanbaru maupun yang berkumpul mengikuti sidang di Jakarta, Jumat (13/1).
Keputusan tersebut merupakan kemenangan demokrasi bagi warga Pekanbaru dalam Pemungutan Suara Ulang, pemilihan walikota dan wakil walikota Pekanbaru, Desember 2011 lalu. Ini dinyatakan pada sidang MK, saat menggelar sidang sengketa Pemilukada Pekanbaru dengan perkara Nomor 63/PHPU.D-IX/2011, pasca- pelaksanaan PSU di Jakarta, Rabu (11/1) dan Jumat (13/1) dimulai pukul 09.00 WIB dan berahir pada pukul 10.25 WIB. Baca berita terkait: Hasil Akhir Sidang MK, Firdaus-Ayat Bisa Dilantik. http://www.cekau.com/2011/10/hasil-akhir-sidang-mk-firdaus-ayat-bisa.html.
Sebelumnya, sidang perdana itu dipimpin Ketua MK Mahfud MD dan hakim anggota Maria Farida dan Anwar Usman, digelar sejak Rabu pukul 14.30 wIB. Hasil ini dipengaruhi beberapa laporan kedua calon antara pasangan Septina dan Erizal, termohon (KPU Kota Pekanbaru) dan pihak terkait pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi, Bawaslu, Panwaslu, KPU Pusat, Kemendagri.
Sementara, Mahfud MD sempat menerima laporan dari Bawaslu bahwa pihaknya telah melakukan tindakan preventif dengan mengingatkan KPU Pekanbaru dalam rangka pengawasan PSU digelar sesuai ketentuan Undang-Undang dan mengantisipasi pelanggaran hingga tahapan pengitungan suara.
“Karena Firudaus MT juga memiliki KK lainnya yang dikeluarkan oleh kelurahan Kemanggisan, Pelmerah, Jakarta Barat" ujar anggota Bawaslu Agustiani Fedelia Sitorus.
Di samping itu, pihaknya juga telah membuat supervisi Panwaslu Pekanbaru terkait PSU dengan mengirimkan tim ke Pekanbaru, yang dipimpin Ketua Bawaslu, Bambang Eka, Heriyanto dan Fileber Sidabutar.
“Tim ini kemudian turun ke Pekanbaru melihat langsung untuk mengawal proses pelaksanaan PSU sekaligus mengawasi dan memastikan PSU berlangsung dengan baik," katanya.
Terkait dengan dugaaan pemalsuan dokumen oleh Firdaus menurut Agustiani, tidak bisa disalahkan, karena pada formulir pendaftaran dalam pengisian daftar riwayat hidup hanya satu lajur. "Formulir yang disediakan pihak penyelenggara hanya satu lajur saja. Ini kebiasaan yang dilakukan oleh para calon pejabat yang tidak melaporkan seluruh istrinya, setiap mengisi formulir," katanya.
Berdasarkan pertimbangan itu lanjutnya, Bawaslu meminta Panwaslu Kota Pekanbaru menyataklan bahwa penggguran Firdaus sebagai calon walikota Pekanbaru tidak dapat dilanjutkan, karena bukan merupakan pelanggaran Pemilu.
"Bawaslu sudah perintahkan Panwaslu Kota Pekanbaru untuk menyatakan tidak dapat diteruskan karena bukan pelanggaran pemilu," jelasnya.*
Keputusan tersebut merupakan kemenangan demokrasi bagi warga Pekanbaru dalam Pemungutan Suara Ulang, pemilihan walikota dan wakil walikota Pekanbaru, Desember 2011 lalu. Ini dinyatakan pada sidang MK, saat menggelar sidang sengketa Pemilukada Pekanbaru dengan perkara Nomor 63/PHPU.D-IX/2011, pasca- pelaksanaan PSU di Jakarta, Rabu (11/1) dan Jumat (13/1) dimulai pukul 09.00 WIB dan berahir pada pukul 10.25 WIB. Baca berita terkait: Hasil Akhir Sidang MK, Firdaus-Ayat Bisa Dilantik. http://www.cekau.com/2011/10/hasil-akhir-sidang-mk-firdaus-ayat-bisa.html.
Sebelumnya, sidang perdana itu dipimpin Ketua MK Mahfud MD dan hakim anggota Maria Farida dan Anwar Usman, digelar sejak Rabu pukul 14.30 wIB. Hasil ini dipengaruhi beberapa laporan kedua calon antara pasangan Septina dan Erizal, termohon (KPU Kota Pekanbaru) dan pihak terkait pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi, Bawaslu, Panwaslu, KPU Pusat, Kemendagri.
Sementara, Mahfud MD sempat menerima laporan dari Bawaslu bahwa pihaknya telah melakukan tindakan preventif dengan mengingatkan KPU Pekanbaru dalam rangka pengawasan PSU digelar sesuai ketentuan Undang-Undang dan mengantisipasi pelanggaran hingga tahapan pengitungan suara.
“Karena Firudaus MT juga memiliki KK lainnya yang dikeluarkan oleh kelurahan Kemanggisan, Pelmerah, Jakarta Barat" ujar anggota Bawaslu Agustiani Fedelia Sitorus.
Di samping itu, pihaknya juga telah membuat supervisi Panwaslu Pekanbaru terkait PSU dengan mengirimkan tim ke Pekanbaru, yang dipimpin Ketua Bawaslu, Bambang Eka, Heriyanto dan Fileber Sidabutar.
“Tim ini kemudian turun ke Pekanbaru melihat langsung untuk mengawal proses pelaksanaan PSU sekaligus mengawasi dan memastikan PSU berlangsung dengan baik," katanya.
Terkait dengan dugaaan pemalsuan dokumen oleh Firdaus menurut Agustiani, tidak bisa disalahkan, karena pada formulir pendaftaran dalam pengisian daftar riwayat hidup hanya satu lajur. "Formulir yang disediakan pihak penyelenggara hanya satu lajur saja. Ini kebiasaan yang dilakukan oleh para calon pejabat yang tidak melaporkan seluruh istrinya, setiap mengisi formulir," katanya.
Berdasarkan pertimbangan itu lanjutnya, Bawaslu meminta Panwaslu Kota Pekanbaru menyataklan bahwa penggguran Firdaus sebagai calon walikota Pekanbaru tidak dapat dilanjutkan, karena bukan merupakan pelanggaran Pemilu.
"Bawaslu sudah perintahkan Panwaslu Kota Pekanbaru untuk menyatakan tidak dapat diteruskan karena bukan pelanggaran pemilu," jelasnya.*
0 komentar:
Posting Komentar