Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Jumat, 23 Maret 2012

Thamsir Rahman, Mantan Bupati Rengat Tolak Dakwaan JPU

CEKAU.COM-Jaksa mendakwa Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Rengat, Thamsir Rahman dinilai ikut andil memoroti APBD Inhu sehingga merugikan negara sebesar Rp114 miliar. Namun, Thamsir menolak dakwaan tersebut, saat menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Inhu dari tahun 1999 sampai 2008 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (21/3).

Persidangan dipimpin majelis hakim diketuai Muefri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau, S Waruwu, Faisal Ritonga, dan Arkan secara bergantian membacakan dakwaannya terhadap Thamsir yang mengenakan safari warna coklat.

Dakwaannya, Jaksa menuding Thamsir bersama para terdakwa lainnya menggunakan uang kas daerah Rp114,6 miliar dengan cara kasbon, sebanyak 5 kali. Pertama, terdakwa meminta pencairan dana kasbon ke kas daerah yang dibuat Abdullah Sani, Indriansyah, Nurhadi selaku bendahara sebesar Rp46,577 miliar.

Selanjutnya, pada Mei 2006, Ketua DPRD Riau dari Partai Demokrat itu secara lisan meminta Bendahara E Marwan mentransfer sejumlah Rp18 miliar ke rekening Agus, ajudannya. Uang ini digunakan Thamsir untuk kepentingan pribadi. Ada 3 kas bon lainnya atas nama Thamsir, masing-masing senilai Rp6 miliar, Rp19,6 miliar dan Rp23,5 miliar. "Total kasbon terdakwa Rp114.662.203.509," terang Waruwu.

Sewaktu menjadi bupati, lanjut Waruwu, terdakwa banyak memakai dana dari kas daerah Pemkab Inhu untuk kepentingan pribadi, terutama saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Riau di tahun 2009 lalu. "Terdakwa dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," jelas Waruwu.

Usai JPU membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim menanyakan tanggapannya atas dakwaan itu. "Kami sangat keberatan atas dakwaan JPU Pak Hakim dan kami akan melakukan eksepsi," jelas Thamsir Rahman dan juga Tim Penasihat Hukum.

Lalu, majelis hakum meminta Thamsir menyampaikan esepsinya pada persidangan berikutnya, Kamis (29/3) pekan depan.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home