Hubungi Kami | Tentang Kami | Disclaimer

Rabu, 14 Maret 2012

Guru Daerah 'Takut' Kejar Sertifikasi

CEKAU.COM-Pemerintah, katanya, membuat terobosan baru untuk peningkatan mutu pendidikan ini. Sebut saja melalui Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) yang diusung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ini harga mati. Para guru harus mendapatkan sertifikasi melalui kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.

Misalnya, adanya penambahan jam mengajar dari 24 jam ke 27,5 jam per minggu sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. Bahkan cara ini dianggap ampuh untuk mendistribusikan para guru di setiap wilayah Indonesia, yang akan diatur pusat.

Soal penambahan jam kerja ini justru dinilai Kabid Pengembangan Dikmenti Dinas Pendidikan Riau, Helmi D sebuah kebijakan yang mengada-ada. "Kalau mereka mau jujur, rekomendasi 24 jam yang dikeluarkan Kepala Sekolah, bisa jam rekayasa.

Ini terpaksa dilakukan kepala sekolah demi membantu guru-gurunya untuk mendapatkan tunjangan dana sertifikasi," aku Helmi. Keraguan itu pun dibantah oleh Penaggungjawab Panitia Sertifikasi Guru (PSG) Rayon V Riau/Kepri, DR HM Nur Mustafa MPd, bahwa penambahan jam mengajar guru adalah suatu kewajiban, maka mau tak mau guru memang harus memenuhinya.

"Bila guru tidak bisa memenuhi beban jam mengajar itu maka tidak akan bisa lolos mengikuti sertifikasi," tegas Dekan FKIP Universitas Riau ini.

Sepertinya tenaga guru kembali dihajar untuk meraih sertifikasi yang nampaknya dipersulit. Menyikapi kebijakan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) dan mendapat dukungan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Yuzamri Yakub, menyebut agar para guru tidak perlu takut. "Kebijakan ini bakal diterapkan tahun depan, namun kalangan guru jangan terlalu khawatirlah," harapnya.

Yuzamri memberikan nasehat soal kekhawatiran para guru ini. Tipnya, pihak sekolah harus taat membentuk tim menangani persoalan tersebut. Tim inilah nantinya yang membahas bidang apa saja yang bisa dilakukan untuk penambahan jam mengajar bagi kalangan guru.

"Pada prinsipnya, untuk mencukupi penambahan jam mengajar itu, bisa dilakukan lewat ekstra kurikuler. Mereka mengajar tidak harus lewat tatap muka di ruang kelas saja, namun kegiatan pengajaran ekskul juga bisa dilakukan," ujarnya lagi.

Solusi lain, sebutnya, mencukupi jam mengajar para guru diperbolehkan mengajar di tempat lain. Misalnya, mereka menjadi tutor di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk Paket A, B, ataupun C. "Intinya, tenaga pendidik itu mengajar di sekolah lain harus sesuai dengan jenjang sekolah. Contohnya, jika ia mengajar dijenjang SMA, maka boleh mengajar di sekolah lain untuk tingkat SD-SMA. Sebaliknya, bila ia mengajar di tingkat SMP, tentunya ia tak bisa mengajar di sekolah lain jenjang SMA," terangnya.

Soal strategi pemerataan para guru melalui sistem sertifikasi yang diatur oleh pusat, hanya menciptakan nepotisme. Ini diakui Widyaiswara Dinas Pendidikan Provinsi Riau,  Khalis Binsar, bahwa salah satu kendala pemerataan distribusi guru di Riau, adalah karena masih kentalnya praktek nepotisme. Hal ini disebabkan faktor kedekatan antar individu juga ikut menentukan lokasi kerja guru.

"Oknum guru bisa meminta ditempatkan di daerah tertentu pada pengambil kebijakan, karena faktor kedekatan mereka. Bukan karena faktor profesionalisme seperti yang seharusnya terjadi," tutupnya.*


0 komentar:

Posting Komentar

Prev Post Next Post Home