CEKAU.COM-Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui anggaran Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebesar Rp12 triliun. Dana ini merupakan kompensasi kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi yang akan diumumkan bulan ini.
"Untuk BLSM Komisi sudah setuju dengan anggaran yang diusulkan Kementerian Sosial. Nanti akan dibahas di Badan Anggaran," kata Ketua Komisi VIII, Ida Fauziyah, Kamis (6/6).
Menurut Ida, komisinya juga sudah membahas terkait mekanisme penyaluran dana tersebut dengan Kementerian Sosial, terutama masalah data penerima bantuan tersebut. Ida menyatakan, komisinya akan mengawasi penyaluran dana tersebut agar tepat sasaran.
"Data harus sesuai antara Kementerian Sosial dan data dari Badan Pusat Statistik. Nanti penyalurannya akan melalui PT Pos," katanya seperti dilansir tempo.co.
Terkait penyaluran, Ida mengatakan, PT Pos sudah mengantisipasi agar masyarakat tidak perlu direpotkan karena harus mendatangi kantor Pos di daerahnya. "Nanti PT Pos akan mendatangi kantor desa agar masyarakat yang di kepulauan cukup mengambil di kantor desa masing-masing," katanya.
Persetujuan itu diambil dalam rapat antara Komisi VIII dengan Sekertariat Jenderal Kementerian Sosial, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial dan PT Pos Indonesia pada Rabu (5/6).
Wakil Ketua Badan Anggaran dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung, mempertanyakan mengapa kebijakan BLSM sudah diputuskan di Komisi VIII. Padahal, kebijakan menaikkan harga BBM belum diputuskan. "Pembahasan di Badan Anggaran akan menjadi lucu karena yang didiskusikan adalah seputar asumsi makro, bukan di sektor belanja," ucap Tamsil.
BLSM yang disepakati, kata Tamsil, mengasumsikan bahwa BBM sudah pasti naik. Selain itu, ujar Tamsil, adalah keliru jika kebijakan BLSM diputuskan sebelum harga BBM naik. "Ini dasarnya apa?" ujar dia. Ia mengatakan seharusnya pemerintah menaikkan dulu harga BBM karena memang ada dalam otoritas pemerintah. "Barulah kemudian kita mengetahui berapa perubahan makro lalu membahas kebijakan perlindungan sosial," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Tamsil juga mengatakan bahwa Fraksi PKS tidak menyetujui kenaikan harga BBM. Banyak skenario yang bisa dilakukan pemerintah untuk menggenjot pendapatan negara, semisal, melalui pajak kendaraan bermotor. Namun, jika toh akhirnya harga BBM dinaikkan, Tamsil menyepakati pemberian BLSM maksimal selama lima bulan.*
"Untuk BLSM Komisi sudah setuju dengan anggaran yang diusulkan Kementerian Sosial. Nanti akan dibahas di Badan Anggaran," kata Ketua Komisi VIII, Ida Fauziyah, Kamis (6/6).
Menurut Ida, komisinya juga sudah membahas terkait mekanisme penyaluran dana tersebut dengan Kementerian Sosial, terutama masalah data penerima bantuan tersebut. Ida menyatakan, komisinya akan mengawasi penyaluran dana tersebut agar tepat sasaran.
"Data harus sesuai antara Kementerian Sosial dan data dari Badan Pusat Statistik. Nanti penyalurannya akan melalui PT Pos," katanya seperti dilansir tempo.co.
Terkait penyaluran, Ida mengatakan, PT Pos sudah mengantisipasi agar masyarakat tidak perlu direpotkan karena harus mendatangi kantor Pos di daerahnya. "Nanti PT Pos akan mendatangi kantor desa agar masyarakat yang di kepulauan cukup mengambil di kantor desa masing-masing," katanya.
Persetujuan itu diambil dalam rapat antara Komisi VIII dengan Sekertariat Jenderal Kementerian Sosial, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial dan PT Pos Indonesia pada Rabu (5/6).
Wakil Ketua Badan Anggaran dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung, mempertanyakan mengapa kebijakan BLSM sudah diputuskan di Komisi VIII. Padahal, kebijakan menaikkan harga BBM belum diputuskan. "Pembahasan di Badan Anggaran akan menjadi lucu karena yang didiskusikan adalah seputar asumsi makro, bukan di sektor belanja," ucap Tamsil.
BLSM yang disepakati, kata Tamsil, mengasumsikan bahwa BBM sudah pasti naik. Selain itu, ujar Tamsil, adalah keliru jika kebijakan BLSM diputuskan sebelum harga BBM naik. "Ini dasarnya apa?" ujar dia. Ia mengatakan seharusnya pemerintah menaikkan dulu harga BBM karena memang ada dalam otoritas pemerintah. "Barulah kemudian kita mengetahui berapa perubahan makro lalu membahas kebijakan perlindungan sosial," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Tamsil juga mengatakan bahwa Fraksi PKS tidak menyetujui kenaikan harga BBM. Banyak skenario yang bisa dilakukan pemerintah untuk menggenjot pendapatan negara, semisal, melalui pajak kendaraan bermotor. Namun, jika toh akhirnya harga BBM dinaikkan, Tamsil menyepakati pemberian BLSM maksimal selama lima bulan.*
0 komentar:
Posting Komentar